BeritaPolitik

Deretan Putusan MK: Diskualifikasi Pemenang Pilkada hingga PSU 

×

Deretan Putusan MK: Diskualifikasi Pemenang Pilkada hingga PSU 

Sebarkan artikel ini
Putusan MK
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan amar putusan sengketa Pilkada Pesawaran 2024 di gedung MK pada Senin (24/2/2025). Dalam amar putusannya, hakim mendiskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024 (YouTube)

matamaduranews.com-Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Senin 24 Februari 2025 cukup menghentak publik. Pasalnya, putusan MK itu ada yang mencoret Calon Bupati  Terpilih. Juga ada yang diputus untuk menggelar Pilkada ulang di seluruh TPS.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Berikut Putusan MK yang di luar kendali:

1. Pilkada Pesawaran Gegara Ijazah

MK mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran, Provinsi Lampung.

MK menilai keabsahan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) Aries Sandi tidak sah.

MK tidak dapat meyakini kebenaran dari pengakuan Aries Sandi mengenai telah menyelesaikan pendidikan SMA.

MK menemukan fakta jika Aries Sandi hanya pernah menempuh pendidikan kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna Bandar Lampung.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pibup Pesawaran dalam tempo 90 hari.

PSU diikuti oleh pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi.

2. Pilkada Serang: Kades Dituding Tidak Netral

‘Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Putusan PSU ini karena dalil ketidaknetralan kepala desa (kades) terbukti di persidangan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo, dikutip dari Antara.

Suhartoyo mengatakan, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.

3. Pilkada Pasaman Gegara Cawabup

MK mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabub) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 01 Anggit Kurniawan Nasution.

Dalam putusan itu, MK menilai Anggit tidak terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik maupun kepada penyelengara pemilu.

Hal itu dibacakan dalam pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin, (24/2).

Mahkamah Konstitusi menemukan fakta bahwa Anggit dijatuhkan hukuman selama 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juli 2022.

“Mahkamah Konstitusi berpendapat berkenan dengan legalitas atau keabsahan peryaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum. Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi persyaratan, dengan demikian tidak ada keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualisifikasi terhadap calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution pada kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan.

MK juga memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution dan tetap mengikutkan Weli Suheri sebagai Calon Bupati Pasaman 2024.

4. Pilkada Mahakam Ulu Gegara TSM

MK juga memutuskan mendiskualifikasi paslon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Mereka terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.

Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan. PSU dilakukan dengan tetap menggunakan daftar pemilih sebelumnya.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT). Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.

Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, Mahkamah mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.

Jika terpilih, Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp4 miliar–Rp8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp5 juta–Rp10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp200 juta–Rp300 juta per RT per tahun. (ANTARA/merdeka.com/detik)