matamaduranews.com–BANGKALAN– Sejumlah Warga Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mendatangi kantor Kecamatan Burneh, pada hari Senin (19/8/2019).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Mereka memprotes pengangkatan kembali Ahmad Fauzi sebagai Kepala Desa Perreng. Mereka menilai, pengangkatannya cacat hukum.
Abdul Mannan perwakailan warga Desa Perreng menyebut, Ahmad Fauzi masih sedang menjalani proses hukum.
Tiga tahun lalu, Ahmad Fauzi sempat diberhentikan sebagai Kades Perreng oleh Bupati Bangkalan Momon karena mendekam di penjara. Sejak 27 Mei 2019 lalu, Ahmad Fauzi bebas dari penjara selama 1,5 tahun. Fauzi bebas bersyarat setelah divonis 2,8 tahun dengan masa potongan tahanan selama enam bulan.
Ditengah proses menjalani hukum yang belum tuntas, tiba-tiba SK Kades kembali terbit.
Masyarakat Desa Perreng bergejolak dan mendatangi Kantor Kecamatan Burneh.
“Dulu sempet diberhentikan karena ada masalah hukum. Sekarang, proses hukum sedang berjalan dan belum selesai. Tapi kok sudah diangkat dan ditetapkan kembali sebagai kades. Itu kan aneh kalau kayak gitu,” ucap Abdul Mannan dengan suara lantang.
Karena itu, sejumlah warga Desa Perreng meminta SK pengangkatan kembali  Ahmad Fauzi sebagai Kades Perreng dibatalkan. Dan proses hukum yang berlangsung agar benar ditegakkan.
Sementara Camat Burneh, Hosin Jamili tak ada di tempat saat puluhan warga Desa Perreng mendatangi kantor kecamatan. Ditelpon berulangkali, Jamili tak memberi respon.
Perwakilan warga Desa Perreng diterima staf kecamatan. Keluhan warga ditampung untuk disampaikan ke Camat  Jamili.
Sedangkan Kepala Desa Perreng, Ahmad Fauzi menuding sejumlah warga yang datang ke Kantor Kecamatan Burneh bukan warganya. “Satupun tidak ada warga dari Desa Perreng,†sebutnya, saat konfirmasi Mata Madura via telpon, usai warga ngeluruk kantor kecamatan.
Sebagaimana diketahui, Fauzi ditahan setelah limpahan perkara kasus penganiayaan yang diterima Satreskrim Polres Bangkalan dari Polres Metro Jakarta Utara dengan LP tertanggal 30 Agustus 2016 dengan pelapor Abdul Manan, warga Desa Perreng.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Polres Bangkalan menetapkan Kades Ahmad Fauzi sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP Junto 55.
Karena mendekam dai jerujui besi, Fauzi dinonaktifkan sebagai Kepala Desa Perreng setelah Pemkab Bangkalan menerima putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung pada 20 Nopember 2017.
Selama dua bulan bebas dari masa tahanan, masyarakat dan para tokoh Desa Perreng mendatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Mereka ingin Fauzi kembali menjadi Kades Perreng.
Syaiful/Hasin, Mata Madura