Berita Utama

Dua Bulan Tak Terima Hak-Hak Keuangan, Ketua DPRD Sumenep Mencari Keadilan

×

Dua Bulan Tak Terima Hak-Hak Keuangan, Ketua DPRD Sumenep Mencari Keadilan

Sebarkan artikel ini
Herman Dali Kusuma, Ketua DPRD Sumenep. foto/humas DPRD Sumenep
Herman Dali Kusuma, Ketua DPRD Sumenep. foto/humas DPRD Sumenep
Herman Dali Kusuma, Ketua DPRD Sumenep.
foto/humas DPRD Sumenep

MataMaduraNews.com-SUMENEP-Siang itu,wajah Ketua DPRD Sumenep, H Herman Dali Kusuma terlihat lelah. Maklum, dua kali ia mendatangi kantor Mendagri di Jakarta untuk meminta kepastian pencairan hak-hak 50 anggota DPRD Sumenep yang tak kunjung cair.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kegigihan menagih hak-hak keuangan DPRD karena ia berdalih tidak ada aturan yang melarang gaji dan tunjangan DPRD, Bupati, dan Wabup tidak dicairkan. Menuruttnya, Peraturan Pelaksana (PP) tentang Pasal 410 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, masih belum diterapkan.

“Kan tidak ada aturan untuk menerapkan sanksi administratif untuk tidak membayar hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD,” jelas politisi PKB ini, kepada MataMaduraNews.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2017)

Herman tidak menolak pembahasan RAPBD Sumenep 2017 molor hingga akhir Desember 2016. Akan tetapi, katanya, pembahasan molor RAPBD 2017 akibat dari pembahasan SOPD baru yang dimulai sejak September 2016.

Sementara dalam UU 23/2014 disebut, penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) maksimal harus selesai Mei 2016. Kemudian, pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) harus selesai Juli 2016. Dan APBD 2017 mestinya selesai akhir November 2016. Tapi, RAPBD Sumenep 2017 ditetapkan 29 Desember 2016.

Sebagai Ketua, Herman Dali terus mencari jalan upaya pencairan hak-hak keuangan DPRD dan kepala daerah. Dua kali ia melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tapi belum ada jawaban. Lalu ia bersama pimpinan DPRD Sumenep dua kali mendatangi Kemendagri, mempertanyakan langsung surat yang ia kirim. Lagi-lagi, upaya itu belum membuat mereka sumringah. Karena itu, pimpinan dewan dan perwakilan pemkab kembali mendatangi kantor Kemendagri Senin (6/2/2017).

Di hari Senin itu, rombongan DPRD dan Pemkab Sumenep ditemui Shalia Allamah dari Seksi Perencanaan Anggaran Kemendagri. Herman Dali Kusuma didampingi Sekretaris DPRD Moh. Mulki. Sementara dari pemkab diwakili Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Didik Untung Samsidi beserta sejumlah pejabat teras lain. Mereka berdiskusi soal peluang pencairan gaji. Mereka mempertanyakan peluang gaji untuk dicairkan.

Hasilnya? “Jawaban Kemendagri cukup memberikan harapan. Gaji berpeluang besar bisa dicairkan dalam waktu dekat,” terang suami Kumawati.

Herman menuturkan, Kemendagri menyambut baik kedatangan rombongan. Balasan surat yang dikirim Pemkab Sumenep dan DPRD direncanakan turun dalam waktu dekat. “Kemendagri memberikan sinyal kebijakan gaji tetap dicairkan,” sambungnya.

Sementara, Kepala DPPKA, Didik Untung Samsidi mengaku masih menunggu surat balasan resmi dari Gubernur Jawa Timur. Langkah itu dilakukan Didik sesuai petunjuk Kemendagri soal pencairan gaji atau keuangan pejabat politik.

”Kami memang mendapatkan titik terang soal pencairan gaji. Tapi, kami tetap (mengikuti) prosedur menunggu surat resmi,” katanya.

Yono, Mata Sumenep