matamaduranews.com–BANGKALAN-Mulyanto Dahlan, mantan Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Samsul Arifin, Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), sedang terjerat kasus dugaan korupsi penyelewangan dana pengadaan Kambing Etawa, 2 Agustus 2019 lalu, oleh Kajari Bangkalan.
Terkait dua ASN Pemkab Bangkalan ini, Bupati Bangkalan, R. Abd Latif berjanji akan memberhentikan secara tidak hormat. Dengan demikian, Ra Latif beraharap bisa memberikan pelajaran ke pegawai lain untuk tetap bekerja dengan jujur. Serta tidak melakukan perbuatan menyimpang dalam mengelola anggaran di satuan organisasi perangkat daerah.
“Pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN kasus korupsi sesuai dengan Keputusan Bersama Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Repormasi Birokasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional dengan nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018,” jelasnya.
Mengisi kekosongan, terhitung Sabtu (3/8/2019), Bupati Ra Latif mencari pengganti Kepala Dinas perhubungan dan BPKAD.
“Kami pasrahkan kepada kejaksaan dan proses hukum yang ada. Kita tunggu saja nanti di pengadilan, seperti apa,” ucap Ra Latif usai menghadiri pelantikan acara PWI Bangkalan.
Hasin, Mata Bangkalan