matamaduranews.com–SUMENEP-Pasangan Cabup-Cawabup Sumenep sudah mendapatkan nomor urut masing-masing. Fauzi-Eva Nomor Urut 1, sedangkan Fattah Jasin-Mas Kiai Nomor Urut 2.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Nomor urut kedua pasangan Cabup-Cawabup Sumenep tersebut sudah ditetapkan pada Kamis (24/09/2020) siang.
Hal itu dilakukan KPU Sumenep melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020.
Kedua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tersebut ditetapkan KPU sebagai calon sehari sebelumnya.
Komisioner KPU Sumenep, Rahbini menyampaikan, dalam pengundian nomor, pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah mendapat nomor urut 1, sedangkan Fattah Jasin-KH Ali Fikri mendapat nomor urut 2.
“Selanjutnya dimulai dari tanggal 26 September 2020 masing-masing Cabup dan Cawabup sudah bisa melakukan kampanye, tentunya dengan menerapkan protokol Covid-19,” tuturnya, Kamis (24/09/2020).
Sehari sebelumnya, masing-masing paslon Cabup-Cawabup Sumenep itu juga sudah membuka rekening khusus dana kampanye, yang harus dilaporkan ke KPU Sumenep pada Jumat (25/09/2020) besok.
“Sudah disepakati saat rapat dengan wakil tim pasangan calon masing-masing kemarin, ambang batas dana kampanye Pilkada kali ini maksimal Rp 20 miliar,” ujar Rahbini.
Untuk masa kampanye paslon dimulai dari tanggal 25 September hingga 05 Desember 2020. Sedangkan untuk batasan baleho maksimal 2 di setiap desa dan umbul-umbul 20 buah di tingkat kecamatan.
“Metode kampanye bisa dilakukan dengan tatap muka pertemuan terbatas, tentunya tetap berpedoman kepada protokol kesehatan,” pungkas Rahbini.
Rafiqi, Mata Madura