matamaduranews.com-PAMEKASAN-Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengumkan hasil seleksi adminitrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada hari ini, Senin (16/12/2019).
Hal tersebut berdasarkan surat pengumuman nomor 810/1955/432.403/2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di bawah lingkungan Pemkab Pamekasan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi adminitrasi CPNS di bawah lingkungan pemkab Pamekasan tahun 2019 tercantum dalam lampiran I. Sedangkan Nama-nama pelamar yang tidak lulus seleksi adminitrasi tercantum di lampiran II. Selanjutnya, Pelamar yang tidak lulus adminitrasi dapat menyampaikan pengaduan/mengajukan sanggahan,” demikian di antara isi yang dikutip dari surat pengumuman resmi yang ditanda tangani Sekda Pamekasan, Ir. Totok Hartono, M.A.
Selanjutnya dijelaskan, bagi peserta yang dinyalakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 17-19 Desember 2019
Berikut poin-poin tata cara melakukan kegiatan yang tercantum dalam surat edaran tersebut:
- Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi yaitu mulai tanggal 17 s/d 19 Desember 2019;
- Sanggahan diajukan melalui akun SSCN masing-masing pelamar dengan melakukan login ke laman https://sscndaftar.bkn.go.id/login;
- Tata Cara melaksanakan sanggahan diatur di laman https://sscn.bkn.go.id/ di bagian https://sscn.bkn.go.id/buku_pendaftaran_sscn_2019.pdf
- Masa Sanggah bukan merupakan masa perbaikan atau melengkapi dokumen yang salah/tidak lengkap yang sebelumnya diunggah oleh pelamar;
- Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
- Panitia Seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari kelalaian pelamar;
- Pelamar yang berhak mengajukan pengaduan adalah pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengunggah dokumen dengan benar dan lengkap seperti diatur dalam pengumuman, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
- Jika setelah dilakukan verifikasi ulang atas sanggahan yang diajukan oleh pelamar dan persyaratan yang diunggah pelamar terbukti benar dan sesuai dengan yang diatur dalam pengumuman, maka Panitia Seleksi akan mengubah status kelulusan administrasi pelamar yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS);
- Selama masa sanggah, Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pamekasan Tahun 2019 membuka layanan helpdesk lewat messenger Telegram di nomor +6287701163598 atau melalui email bkd.pamekasan@gmail.com dan tidak melayani pengaduan melalui tatap muka secara langsung;
- Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dalam surat tersebut juga dikatakan, proses verifikasi pelamar yang melakukan sanggahan diberi waktu 7 hari. Verifikasi terhitung dari tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019.
Mohlis, Mata Pamekasan