matamaduranews.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, pada Minggu (5/4/2026). Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan polemik penanganan perkara dugaan korupsi videografer Amsal Sitepu yang sebelumnya divonis bebas oleh pengadilan.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Iya, benar yang bersangkutan telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Anang dalam keterangannya, Minggu (5/4).
Selain Kajari Karo, Kejagung juga mengamankan sejumlah pihak lain yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Mereka di antaranya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Amsal Sitepu.
Sebelumnya, Amsal Sitepu didakwa melakukan dugaan mark up anggaran pembuatan video profil untuk 20 desa. Dalam dakwaan, kerugian negara akibat kegiatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp202 juta.
Namun dalam proses persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga Amsal dinyatakan bebas.
Putusan tersebut kemudian memicu polemik dan perhatian publik, terutama terkait proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk bersama stafnya yang terlibat dalam kasus hukum videografer Amsal Sitepu, diberi sanksi tegas. Hal ini menyusul ditemukannya bukti adanya pelanggaran yang dilakukan Kajari Karo.
Abdullah menjelaskan, Kajari Karo dan staf terbukti mengeluarkan surat yang mengintervensi penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan membuat propaganda yang menuding Komisi III mengintervensi kasus Amsal. Upaya itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHAP baru.
“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (3/4/2026). (ras)




