Hukum dan Kriminal

Inilah Modus Teller Bank di Sumenep Gelapkan Uang Nasabah

ilustrasi

matamaduranews.com-SUMENEP-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan mulai mengungkap modus tersangka NA sebagai teller salah satu Bank BUMN yang berkantor di Sumenep dalam menggelapkan uang nasabah.

Katanya, ada dua modus yang dijalankan tersangka NA untuk mengambil uang nasabah.

Pertama, nasabah memberi uang cash ke tersangka NA saat ingin setor ke buku tabungan. Tapi, uang itu tak disetor ke rekening nasabah.

Kedua, tersangka NA melakukan transaksi simpan pinjam tanpa sepengetahuan nasabah. Kronologinya, ketika nasabah hendak mengambil uang tabungan. Tersangka NA memberi dua slip penarikan tunai agar ditandatangani nasabah.

“Sejak tanggal 3 September 2019, banyak nasabah datang untuk komplain ke bank. Sebab, uang yang disetor tak masuk ke rekeningnya,” cerita Kajari Adi Selasa (27/7/2021) kepada media saat didampingi aat didampingi Kasi Intel, Novan Bernadi dan Kasi Pidsus, Dony S. Kusuma.

Dari banyak laporan dan komplain dari nasabah, katanya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep baru melakukan pemeriksaan bersama tim audit internal bank.

Dari pemeriksaan itu akhirnya terkuak modus yang dijalankan tersangka NA.

Dijelaskan, semula nasabah percaya kepada NA. Karena itu, para nasabah memberi uang tunai untuk setoran kepada NA selaku teller bank,

Saat ditanyai nasabah karena uang tak kunjung masuk ke rekening. Tersangka NA berdalih jaringan sedang offline.

Lalu nasabah dijanjikan untuk mengecek pada sore hari atau keesokan harinya.

Saat nasabah nanya bukti setor. Tersangka NA meyakinkan nasabah dengan memberikan bukti slip setor berupa ops setoran 02 warna kuning yang ditandatanganinya. Namun, tanpa tapak validasi.

“Uang yang diterima dari nasabah itu dipakai atau digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi tersangka,” bebernya.

Sedangkan modus simpan pinjam tanpa sepengetahuan nasabah. Kajari Adi menerangkan bahwa tersangka NA memberi dua slip penarikan tunai saat nasabah melakukan penarikan tabungan agar ditandatangani oleh nasabah.

“Slip penarikan pertama untuk nasabah saat penarikan. Slip penarikan kedua disimpan oleh NA. Ketika nasabah menitipkan buku tabungan kepada tersangka untuk cetak transaksi, dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penarikan tabungan tanpa perintah atau sepengatahuan nasabah,” paparnya.

Adi menambahkan, atas perbuatan tersangka NA, negara dirugikan sebesar Rp 541.778.000 juta.

Meski begitu, pihaknya belum bisa mengungkapkan nama bank tempat tersangka bekerja sebagai teller.

“Untuk kepentingan penyidikan, kita masih melakukan pengembangan. Mungkin sementara kami sampaikan bank itu berplat merah saja,” terangnya.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu. NA ditahan di Rutan Sumenep setelah Kajari Sumenep menetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggelapkan uang nasabah hingga ratusan juta rupiah.

Uang sebesar Rp 541.778.000 juta milik nasabah raib diambil tersangka NA untuk kepentingan diri sendiri.

Tersangka NA dijerat primer pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) No.20/2001, tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP).

Bahri, Mata Madura

Exit mobile version