Berita Utama

Kata Gubernur Soekarwo, Bupati-Wabup Bangkalan Tidak Digaji 6 Bulan

×

Kata Gubernur Soekarwo, Bupati-Wabup Bangkalan Tidak Digaji 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jatim, Soekarwo. foto/jatimmandiri

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sanksi Lelet APBDMataMaduraNews.comBANGKALAN-Teka-teki soal sanksi keterlambatan APBD Bangkalan 2017 mulai jelas. Meski sanksi tertulis dari Kemendagri belum turun, setidaknya Gubernur Jatim Soekarwo secara tegas menyebut sanksi administratif dikenakan kepada kepala daerah Bangkalan.

Bentuk sanksi administratif ini tertuang dalam draft hasil evaluasi Gubernur Jatim Soekarwo terhadap RAPBD Bangkalan 2017. Disebutkan, penyebab keterlambatan RAPBD Bangkalan 2017 akibat ulah kepala daerah yang lamban menyampaikan raperda APBD 2017 kepada DPRD. Sebagai konsekwensi, sanksi administratif dikenakan kepada eksekutif bukan pimpinan dan anggota DPRD Bangkalan.

Hasil Gubernur Jatim Soekarwo tentang RAPBD Bangkalan 2017
Hasil Gubernur Jatim Soekarwo tentang RAPBD Bangkalan 2017
Hasil Gubernur Jatim Soekarwo tentang RAPBD Bangkalan 2017
Hasil Gubernur Jatim Soekarwo tentang RAPBD Bangkalan 2017

Menanggapi sanksi administratif untuk kepala daerah Bangkalan, Agus Ali Fahmi, Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) memberi komentar. Menurutnya, beban terbesar dalam pembahasan APBD ada pada eksekutif bukan legislatif. Sehingga tanggung jawab terbesar ada pada eksekutif.

“APBD itu adalah tanggung jawab bupati yang dibahas bersama DPRD. DPRD hanya ikut membahas saja setelah ada usulan dari bupati. Jadi sifatnya DPRD hanya menunggu,” jelasnya kepada MataMaduraNews.com, Jumat (3/2/2017).

Pakar Hukum Tata Negara UTM, Agung Ali Fahmi
Dosen Hukum Tata Negara UTM, Agung Ali Fahmi

Dikatakan, yang lebih mengerti atas kebutuhan belanja daerah adalah bupati bukan DPRD. “Jadi DPRD tidak bisa membuat Perda Inisiatif karena DPRD tidak mengerti tentang biaya pembangunan yang dibutuhkan di Bangkalan. Ini tanggung jawabnya bupati bukan DPRD,” Imbuh pria yang akrab disapa Agung.

Untuk Bangkalan, kata Agung, berdasar berita yang beredar di media bahwa keterlambatan pembahasan RAPBD 2017 karena Bupati Bangkalan Makmun ibnu Fuad yang tak kunjung menyetorkan draf RAPBD ke DPRD.

“Nah untuk DPRD sendiri tidak harus sanksi karena DPRD itu sifatnya pasif hanya menunggu dari bupati,” tambah pria yang kini menjabat wakil pembantu dekan tiga FH UTM.

Tapi yang lebih penting menurut Agung adalah jika sampai APBD 2017 tidak segera disahkan hal itu akan berimbas pada pembangunan di Bangkalan. Tentu saja itu akan mengganggu hak-hak dan kepentingan masyarakat Bangkalan. “Kalau hanya masalah gaji bupati itu hal kecil. Saya lebih fokus kepada hak-hak masyarakat yang tidak akan dipenuhi,” pungkasnya.

Agus, Mata Bangkalan