NasionalPariwisata

Kata Polisi, Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Sedang Sakit Jiwa

×

Kata Polisi, Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Sedang Sakit Jiwa

Sebarkan artikel ini
Suzethe Margaret; Perempuan sakit jiwa
Suzethe Margaret; Perempuan sakit jiwa saat bawa anjing ke Masjid, di Sentul, Bogor.

matamaduranews.com-Suzethe Margareth (52), perempuan beragama Katholik, tiba-tiba bawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor. Kejadian yang viral di dunia medsos itu, sedang menjadi perhatian banyak umat Islam, Minggu (30/6/2019).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Umifatimah, salah satu netizen dalam akun facebooknya, menulis: Kenapa Suzethe Margareth, wanita Katholik pelaku penistaan dan penodaan agama Islam ini tidak ditahan diruang tahanan atau di @polresbogor malah santai istirahat bisa becanda, ketawa ketawa, dijaga banyak polwan polwan dikamar VIP Rumah Sakit Polri, macam pejabat tinggi negara?

“Jelas wanita ini dalam kondisi sehat, bisa setir mobil. Bisa pakai sepatu masuk Masjid. Bawa anjing jalan-jalan dan melepaskan di dalam masjid. Bisa berdebat. Bisa mencaci maki jamaah. Dan lincah memukuli orang,” tulisnya.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Andi M Dicky menyatakan kepolisian mengalami kesulitan meminta keterangan dari SM (52 tahun) yang masuk ke Masjid Al Munawaroh sembari membawa anjing. Dicky mengatakan SM mengalami gangguan kejiwaan.

“SM ketika diperiksa ternyata ada gangguan kejiwaan di mana ia sulit kordinasi dan sering teriak, serta tidak memberikan keterangan yang tidak konsisten,” ujarnya sebagaimana dikutip Republika, Kamis (1/7/2019).

Suami SM pun membenarkan bahwa istrinya memang mengidap gangguan psikologis. Ia menambahkan hal tersebut sudah dibuktikan dengan surat rekam medis oleh suaminya dari dua rumah sakit.

Selain dari keterangan suami, Dicky mengatakan, kepolisian juga akan memastikan kejiwaan SM dengan membawanya ke RS Kramatjati. Kepolisian juga akan memintai keterangan dari dokter yang pernah memeriksa SM.

Kapolres Dicky menegaskan polisi masih melakukan penyelidikan terhadap SM. Dicky mengatakan suami SM merupakan satu dari empat saksi yang sudah dimintai keterangan. “Saat ini sudah empat saksi, bisa bertambah, karena semakin banyak lebih baik,” kata dia.

Dicky berharap, agar persoalan ini menyerahkan segala sesuatu yang terkait dengan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.

“Semoga yang merekam bisa bekerja sama dengan baik. Kami mintai juga rekamannya untuk menguatkan kesaksiannya. Rekaman ini menjadi salah satu bukti, binatang juga akan kita amankan,” ujar dia.

Ia menambahkan kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait penyelidikan kasus tersebut. “Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Selanjutnya, kami akan akan gelar perkara,” kata dia.

Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah kepolisian akan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Dalam gelar perkara tersebut, Dicky mengatakan, kepolisian akan mengetahui motif SM mengenakan alas kaki dan membawa anjing ketika masuk ke masjid.

Jika nantinya ada dugaan pelanggaran pidana, ia mengatakan, SM dapat terkena pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Dicky menjelaskan SM  masuk ke dalam masjid dengan mengenakan alas kaki dan membawa anjing pada Ahad kemarin, sekitar pukul 14:00 WIB. Saat kejadian, suami SM tidak ada di masjid dan tidak ada pernyataan menikah dari suami dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh.

Pada kesempatan tersebut, Dicky mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi sehingga melakukan persekusi persekusi. Dia menegaskan, kondisi masjid sudah kondusif sesat setelah kejadian tersebut. “Bahkan kemarin yang mengontak kami itu dari pihak masjid dan menyampaikan ada hal ini,” kata dia.

Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji mengatakan faktor yang membuat kejadian tersebut tidak layak karena ada hewan yang memang tidak diperbolehkan masuk masjid. Selain itu, ia menambahkan, SM masuk masjid ketika masih mengenakan alas kaki.

Kendati demikian, ia menambahkan, MUI Kabupaten Bogor baru mengetahui dari informasi yang diberikan oleh Polres Bogor bahwa SM mengalami gangguan psikologis. “Ulama sepakat, termasuk juga MUI Babakan Madang untuk meredam umat pada hal sensitif seperti itu. Jangan sampai karena hal tersebut kita terpecah,” ujar dia.

Namun, Mukriaji mengingatkan agar persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dan transparan. MUI Kabupaten Bogor mendorong Polres untuk semakin memberikan informasi yang teruji sehingga isu sensitif seperti itu tidak terulang lagi di agama manapun dan di seluruh Indonesia.

“Umat islam di Babakan Madang khususnya di masjid Al Munawaroh akan mendekati semua persoalan ini dengan persuasif, sehingga apapun yang ada bisa terselesaikan sebaik-baiknya,” kata dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang memang tidak diinginkan terkait hal tersebut. Menurut dia, dengan viralnya video di media daring, akan menyebabkan pihak tertentu untuk terprovokasi.

Karena itu ia menyatakan agar semua pihak menunggu penyelesaian dan hasil berdasarkan penyelidikan yang sedang di proses. “Dan nanti dilanjut hukum pidana di Indonesia, jadi semua ada prosesnya. Insyaallah semua akan selesai sebaik-baiknya,” ujar dia. (rep)