Hukum dan Kriminal

Kata Warga, Desa di Sumenep Ini Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

×

Kata Warga, Desa di Sumenep Ini Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

Sebarkan artikel ini
Pemuda Pengangguran di Sumenep Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep
Tersangka AS (19) berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Sumenep, Rabu (18/12/2019) malam. (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur baru saja menangkap seorang pemuda pengangguran yang hendak bertransaksi Narkotika jenis sabu pada Rabu (18/12/3019) kemarin.

Penangkapan terhadap tersangka AS (19) sekira pukul 17.15 WIB tersebut, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Istilah ‘sering’ ini memang merujuk pada penuturan masyarakat semata. Artinya, Mata Madura tidak mereview kembali jumlah kasus Narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Sumenep di wilayah tersebut.

Yang pasti, pemuda tamatan SMA yang diamankan Rabu kemarin tak hanya berlokasi tepat di Pasongsongan. Tersangka juga merupakan warga Dusun Murasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan.

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, informasi informasi awal dari masyarakat itu menjadi dasar petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dalam ungkap kasus ini.

Kemudian, petugas mendapatkan informasi lanjutan bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Pasongsongan, tepatnya di depan toko material bahan bangunan Desa Pasongsongan.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui terlapor sedang berada di pinggir Jalan Raya Desa Pasongsongan hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” ujar AKP Widiarti, Rabu (18/12/2019) malam.

Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap AS. Dari tersangka petugas menemukan barang bukti yang sempat dijatuhkan, berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

“Setelah ditunjukan, terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” kata Widiarti.

Selain 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,68 gram, dari tersangka petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Realme 3 warna hitam ungu, dan uang tunai senilai Rp 250 ribu.

“Saat ini terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Widiarti.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di samping melakukan tes urine terhadap tersangka, juga memeriksa BB ke Labfor Polda Jatim, saat ini pihak Satresnarkoba Polres Sumenep sedang melakukan lidik  untuk mencari pelaku lainnya.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan