CatatanPolitik

Kemungkinan Sengketa Pilkada Sumenep Ditolak

Catatan: Hambali Rasidi

Sengketa Pilkada
Ilustrasi

matamaduranews.com-Banyak yang bertanya. Bagaimana hasil sengketa Pilkada Sumenep?

Jawabannya tentua ada dua versi. Pertama yakin gugatan diterima. Versi kedua, yakin gugatan ditolak.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Anda pasti mengerti siapa saja kelompok dari dua versi itu.

Kalau dari penulis. Punya kesimpulan. Gugatan Sengketa Pilkada Sumenep 2024 ditolak.

Boleh kan memprediksi. Tanpa mendahulukan majelis hakim MK.

Dasar penulis tentu mengacu pada isi gugatan pemohon dan jawaban termohon.

Kapan putusan MK digelar? Sampai saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) baru menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat, 17 Januari 2025.

Jika mengacu Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 bahwa sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada digelar pada 7–11 Maret 2024.

Namun jika berdasar Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. Perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi

Sambil menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sumenep.

Ada beberapa materi pemohon yang saya nilai berdasar tafsir. Fakta benar adanya. Tapi fakta itu bukan seperti yang dituduhkan pemohon. Fakta itu masih ditafsiri. Bahasa lain yang jamak di medsos, cocoklogi.

KPU Sumenep selaku termohon menjawab dalil permohonan, seperti: Cabup Fauzi saat membagi kartu Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) serta BPJS Ketenagakerjaan, sehari sebelum pelaksanaan Pilkada setelah cuti kampanye.

“Achmad Fauzi Wongsojudo sebagai Bupati Sumenep saat membagikan kartu KUSUKA di Balai Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang,” jawab kuasa hukum KPU Sumenep.

Bantahan serupa terkait tudingan MH Said Abdullah si Ketua Banggar DPR RI ikut membagi uang saat memakai kaos bertuliskan dua dua jelang Pilkada Sumenep.

Kata kuasa hukum KPU Sumenep, M Hakim Yunizar D: Saat itu MH Said Abdullah sedang mennggelar reses sebagai anggota DPR RI di daerah konstituennya.

Begitu pun soal tudingan pemohon tanpa ada pemungutan suara di sejumlah TPS di Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, Kangean.

Kuasa hukum KPU menyebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat TPS telah sesuai dengan ketentuan.

“Ini diperkuat dengan tidak adanya catatan kejadian khusus yang diajukan saksi Pemohon maupun Petugas Pengawas TPS,” jawabnya.

Lanjut kuasa termohon, “seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024 sesuai dengan asas penyelenggaraan yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” terang M Hakim Yunizar D.

Selain bantahan materi. Paslon Kosong Dua, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim selaku Pihak Terkait menyatakan permohonan Pemohon berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-APPP) Nomor 208/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

“Karena disampaikan dalam hari keempat yaitu 10 Desember 2024. Padahal, Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Sumenep diumumkan sejak 5 Desember 2024 sehingga tenggat waktunya adalah 9 Desember 2024 pukul 24.00 WIB,” .

Sampai di sini, kesimpulan sementara. Gugatan Sengketa Pilkada Sumenep tak biasa diterima. (*)

Exit mobile version