matamaduranews.com–SUMENEP-Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli saat dihubungi Mata Madura, membenarkan surat edaran penangguhan pelaksanaan Pilkades serentak Sumenep tahun 2019 itu.
Ramli menjelaskan, surat yang ditandatangi Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi memiliki maksud dari Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim.
“Pak Bupati ingin menjalankan amanat Perda 03 Tahun 2019 yang diundangkan hari Jumat kemarin, (23/8/2019),†terang Ramli kepada Mata Madura, Senin sore.
“Karena Perbup 27 itu bersandar kepada Perda yang sudah dicabut dengan Perda 03, maka Perbup lain menyesuaikan kepada amanat Perda. Jadi kita merencanakan perubahan Perbup. Tapi kita tetap mengakui dan mengesahkan apa-apa tahapan yang sudah berjalan,†sambung Ramli.
Ramli tak mau dinilai memperlakukan khusus kepada pendaftar yang lebih dari  lima calon.
“Kita ingin mempertegas amanat Permendagri dan di Perbup yang baru itu juga mengamanatkan kepada Bupati apabila lebih dari 5 mempertimbangkan 3 kriteria itu (skoring) dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Bupati. Dan Bupati ingin menggunakan kewenangannya di persyaratan lain itu,” papar mantan Kabag Pemdes ini.
Sebagaimana diketahui, ada enam gejolak publik yang memprotes penerapan skoring bagi pendaftar Bakal Calon Kades jika lebih dari lima calon.
Dan pendaftaran Bakal Calon Kades dibuka secera beragam. Tergantung masing-masing Panitia Pilkades. Dari catatan di DPMD, pendaftaran Bakal Calon Kades dimulai tanggal 16 Agustus hingga tanggal 28 Agustus 2019.
Pilkades Sumenep 2019 akan digelar serentak 226 desa di bulan November mendatang.
Rausydiyono, Mata Madura