Berita UtamaNasional

KPK Soroti Anggaran Rp 2,8 T di Sumenep, Dorong Perbaikan Tata Kelola & Cegah Korupsi

KPK
Suasana Audiensi Pejabat Pemkab Sumenep dan KPK, Selasa 8 Juli 2025(FOTO kpk.go.id)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan anggaran di Kabupaten Sumenep yang mencapai Rp 2,8 triliun untuk tahun 2025.

Dalam audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/7), KPK mendorong reformasi tata kelola anggaran dan pengadaan barang/jasa agar lebih transparan, efisien, dan bebas korupsi.

“Penggunaan APBD perlu dilakukan secara efektif dan efisien agar pembangunan daerah berjalan optimal,” kata Ely Kusumastuti, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, seperti dikutip situs kpk.go.id

KPK menegaskan pentingnya sistem penganggaran yang taat asas dan bebas dari intervensi pihak luar, khususnya dalam belanja proyek strategis dan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang jumlahnya tak kecil.

Pokir DPRD Rp 74 M & Proyek Rp 656 M Jadi Sorotan

Kepala Satgas Wilayah III KPK, Wahyudi, menyebutkan dana Pokir DPRD Sumenep mencapai Rp 74 miliar. “Dana ini harusnya disusun spesifik dan melalui mekanisme musrenbang, bukan asal comot,” tegasnya.

Selain itu, KPK juga mencermati rencana pengadaan barang dan jasa tahun 2025 yang mencapai Rp 656 miliar. Dari hasil review inspektorat, ditemukan adanya selisih dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk 5 proyek strategis.

“Ini uang negara. Selisih harga dalam penyusunan HPS itu bukan hal sepele,” tambah Ely.

KPK mendorong agar Pemkab Sumenep melakukan konsolidasi pengadaan melalui sistem e-purchasing dan pengadaan langsung yang akuntabel, serta memperkuat peran inspektorat.

Bupati Sumenep: Kami Komit Lakukan Perbaikan

Menanggapi kritik KPK, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyatakan siap berbenah. “Kami akan terus membuka ruang dialog dan memperkuat koordinasi agar perencanaan dan penganggaran keuangan daerah lebih partisipatif dan akuntabel,” ujar Fauzi.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap semua rekomendasi perbaikan yang diberikan, termasuk optimalisasi pengawasan dan pembenahan data penerima hibah.

11 Rekomendasi KPK untuk Sumenep

Dalam pertemuan tersebut, KPK memberikan 11 rekomendasi penting kepada Pemkab Sumenep. Beberapa poin di antaranya:

Menyelaraskan Pokir DPRD dengan RPJMD dan kebutuhan masyarakat.

Menghindari intervensi dalam proyek strategis.

Menyatukan sistem data penerima hibah agar tak tumpang tindih.

Mengutamakan penyedia lokal dalam e-katalog pengadaan.

Melakukan evaluasi metode pengadaan langsung yang berulang.

Memastikan penempatan ASN bersih dari suap dan gratifikasi.

KPK juga menekankan pentingnya review proyek oleh inspektorat ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Arah Baru Tata Kelola di Sumenep

Audiensi ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati, pimpinan DPRD, dan jajaran OPD Pemkab Sumenep. KPK berharap langkah ini menjadi pintu masuk reformasi tata kelola yang lebih bersih dan profesional.

“Sinergi ini penting untuk mendorong integritas birokrasi dan mencegah korupsi sejak tahap perencanaan,” tegas Ely.

Dengan catatan-catatan tajam dari KPK, Sumenep kini dituntut untuk tak hanya menyusun anggaran yang besar, tapi juga mempertanggungjawabkannya secara bersih dan berani. (*)

Exit mobile version