matamaduransws.com–SUMENEP-KPU Sumenep akhirnya menetapkan angka 65.458 sebagai syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Sumenep 2020.
Jumlah angka dukungan itu, 7,5 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir pemilu di Sumenep yang mencapai 872.764 pemilih.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penetapan jumlah dukungan itu ditetapkan melalui rapat pleno KPU Sumenep yang digelar Sabtu malam (26/10/2019).
Ketua KPU Sumenep, A. Warits mengatakan, jumlah dukungan itu berupa foto copy eKTP warga Sumenep .
“Dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada untuk DPT jumlahnya 500 sampai 1 juta jiwa, maka jumlah dukungannya sebanyak 7,5 persen. Dan dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen dari kecamatan yang ada,†kata Warits, sebagaimana dikutip dari situs KPU Sumenep.
Warits menjelaskan, untuk jumlah dukungan calon independen di Pilkada Sumenep sebanyak 65.458 foto copy eKTP harus tersebar di 14 kecamatan.
“Dukungan itu tersebar minimal di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada baik kepulauan maupun daratan,” sambungnya.
Menurut Warits, penetapan jumlah dukungan syarat minimal calon perseorangan sesuai dengan tahapan Pilkada. Sebagaimana tertuang dalam PKPU No 15 Tahun 2019 terkait dengan jadwal dan program pilkada serentak tahun 2020 mendatang.
“Syarat minimal calon perseorangan harus ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2019. Dan Sumenep sudah melakukannya,†tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Sumenep 2020 digelar serentak se Indonesia pada 23 September 2020. Sesuai tahapan pendaftaran Pilkada, KPU membuka pengumuman pendaftaran calon perseorangan sejak tanggal 25 November 2019.
redaksi