Kronologi Heryanti Berubah Status dalam Sumbangan Rp 2 Triliun

×

Kronologi Heryanti Berubah Status dalam Sumbangan Rp 2 Triliun

Sebarkan artikel ini
Sumbangan Rp 2 Triliun
Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, dapat status terbaru dari kepolisian setelah sebelumnya jadi tersangka, akibat janji bantuan Rp 2 triliun yang belum terlaksana. (Foto: ist)

matamaduranews.comPALEMBANGHeryanti si anak bungsu Almarhum Akidi Tio dan menanantunya terus menjadi polemik dan banyak menarik perhatian khalayak

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Per hari Senib (26/7/2021) lalu, di depan aparat kepolisian di Mapolda Sumsel, Heryanti, menyerahkan bantuan sebesar Rp 2 triliun secara simbolis.

Uang sumbangan itu hingga kini Selasa (3/8/2021) belum terlihat wujudnya.

Polisi pun sempat menetapkan Heryanti sebagai tersangka, dan kemudian meralatnya menjadi wajib lapor.

Kronologi Status Heryanti

Pada Senin, 2 Agustus 2021, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro menyebut bahwa Heryanti, anak dari Akidi Tio, telah ditetapkan tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Di hari yang sama, pernyataan itu dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Supriadi.

Menurut Supriadi, anak Akidi Tio hanya diundang untuk datang ke Polda Sumsel dan diminta menjelaskan perihal sumbangan Rp 2 triliun yang belum juga cair.

“Tidak ada prank. Pada hari ini, Ibu Heriyanti kami undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kami undang, bukan kami tangkap, untuk klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro,” kata Supriadi, dikutip dari kompas.com.

Pada Selasa (3/8/2021), status Heryanti mendapat status baru dari kepolisian. Bukan tersangka, melainkan sebagai wajib lapor.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialkagan. Status terbaru bagi anak Akidi Tio diberikan setelah polisi memeriksa Heriyanti, suaminya, dan anaknya, selama 8 jam, pada Senin, 2 Agustus 2021 petang.

“Status sekarang wajib lapor,” kata Hisar.

Setelah itu, polisi lantas mengantar pulang anak Akidi Tio tersebut, hingga ke kediamannya.

Polisi juga tampak berjaga di kediaman anak Akidi Tio itu. Polisi mengaku sedang mengumpulkan berbagai bukti kuat terkait rencana bantuan Rp 2 triliun dari keluarg Akidi Tio.

Bahkan, polisi menyebut jika anak Akidi Tio masih menjanjikan jika uang akan cair pada Selasa, 3 Agustus 2021.

“Jika pun tidak cair tidak masalah, besok akan diperiksa lagi karena masih dalam tahap pemeriksaan,” kata Hisar.

Seperti dikutip dari situs tribunnews, Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel Senin (2/8/2019).

Info terbaru Heriyanti ditetapkan tersangka kasus uang hibah Rp 2 Triliun yang tidak benar.

Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.

Menggunakan batik biru dengan celana panjang hitam, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya.

Kecurigan soal sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan keluarga almarhum Akidi Tio sudah muncul sejak penyerahan simbolis diserahkan ke Kapolda Sumsel, Senin lalu.

Heryanti si anak bungsu Almarhum Akidi Tio yang juga perwakilan keluarga Akidi Tio diketahui punya banyak utang ke beberapa orang dan punya utang sebesar Rp 3 miliar kepada dr Siti Mirza Nuriah SpOG, dokter spesialis kebidanan dan kandungan di Palembang.

Kecurigaan lain, selain karena nilai sumbangan fantastis, keluarga Akidi Tio juga tak banyak dikenal oleh orang di Palembang Sumatera Selatan.

Hanya saja janji sumbangan ini tampak resmi karena orang yang berjanji menyumbang melibatkan nama-nama orang terkenal di Sumsel. Seperti, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko sampai Prof dr Hardi. (**)