matamaduranewMata Ms.com–SUMENEP-Meski ada perintah dari PT TUN Surabaya agar memasukkan nama Suparman sebagai Calon Kades Poteran dalam kontestasi Pilkades Sumenep 2021. Panitia Pilkades Poteran Sumenep memilih tetap tak memasukkan nama Suparman karena sudah dicoret dalam penetapan Bakal Calon Kades Poteran untuk ikut tes tulis dan wawancara awal Juni lalu.
Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep ini terus bergulir ke PTUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) hingga menjadi atensi DPRD Sumenep.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pada 18 November 2021. Ketua DPRD Sumenep mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Sumenep menunda pelaksanaan Pilkades Poteran, Kecamatan Talango selambat-lambatnya 15 hari pasca rekomendasi dikeluarkan.
Rekomendasi Ketua DPRD Sumenep ini tentu berdasar perintah pengadilan yang memiliki hukum tetap agar memasukkan nama Suparman sebagai Calon Kades Poteran dalam Pilkades Serentak Sumenep 2021.
Karena sikap Panitia Pilkades Poteran belum mengindahkan putusan pengadilan. Pada hari Senin 22 November 2021, sejumlah warga yang mengatasnamakan Gerakan Suparman Bersatu (GSB) ngeluruk ke kantor Panitia Pilkades Desa Poteran.
Eliyanto, koordinator GSB menanyakan alasan Panitia Pilkades Poteran yang belum memasukkan nama Suparman dalam kontestasi Pilkades Poteran Sumenep setelah ada perintah pengadilan yang dinilai memiliki hukum tetap.
Merespon tututan GSB, Ketua Panitia Pilkades Desa Poteran, Hadi Murtada mengaku masih masih menunggu keputusan dari panitia kabupaten.
Pada 22 November 2021. Kepala DPMD Sumenep, M Ramli mengeluarkan surat kepada Ketua BPD Poteran perihal polemik Pemilihan Kepala Desa Poteran.
Dalam surat itu, Ramli menyampaikan bahwa Putusan Pengadilan Tinggu Usaha Negara Surabaya Nomor 221/B/2021/PT TUN Juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 80/G/2021/PTUN-SBY sudah direspon oleh Panitia Pemilihan Kabupaten dengan melakukan konsultasi kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI tanggal 17 November 2021.
Dari hasil konsultasi itu, DPMD Sumenep mengirim surat kepada Ketua BPD Poteran agar diteruskan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Poteran untuk mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya.
Menanggapi polemik Pilkades Poteran yang tak kunjung selesai, Kurniadi SH selaku kuasa hukum dari Suparman hanya berujar singkat.
“Bila Pilkades Poteran tetap digelar, itu berarti mengorbankan Calon Terpilih. Karena setelah terpilih, status yang bersangkutan tidak sah atau gugur demi hukum setelah putusan pengadilan lewat dari 60 hari,†tulisnya saat dikonfirmasi kontributor kempalan via WhatsApp, Selasa (23/11).
Polemik Pilkades Poteran berawal dari sikap Panitia Pilkades Poteran yang mencoret Bakal Cakades Suparman sebagai peserta seleksi untuk menjadi Calon Kades Poteran.
Dasar panitia mencoret Suparman karena dinilai tak memenuhi syarat adiministrasi Bakal Cakades untuk mengikuti tahapan seleksi tes tulis dan wawancara untuk menentutakn 5 Cakades.
Sikap Panitia Pilkades Poteran mengacau pada Peraturan Bupati Sumenep 54 tahun 2019 dan Perda Pilkades No 3 tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2018 yang berbunyi, ,,,,,,,,
tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara ………
Suparman dinilai oleh Panitia Pilkades Poteran sebagai Bakal Cakades tak memenuhi syarat administrasi karena pernah dihukum pidana dengan ancamannya lebih dari 5 tahun dan belum selesai menjalani 5 tahun.
Atas dasar itu, Suparman menggugat Panitia Pilkades Poteran ke PTUN Surabaya karena dirinya terlibat tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun. Bukan di atas 5 tahun penjara.
Majelis Hakim PT TUN memutuskan agar Suparman dimasukkan sebagai peserta Cakades Poteran untuk dipilih. Putusan PT TUN itu telah memiliki kekuatan hukum tetap yang wajib dilaksanakan. (kempalan)