Lama Tak Masuk Kantor, Dua Anggota Polres Bangkalan Dipecat

×

Lama Tak Masuk Kantor, Dua Anggota Polres Bangkalan Dipecat

Sebarkan artikel ini
Polres Bangkalan menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Dua anggota Polres yang dipecat, Brigadir Fery Setyawan dan Brigadir Supriyanto. (Foto Syaiful/Mata Madura)

matamaduranews.comBANGKALAN-Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua angotanya, Senin (17/02/2020). Dua anggota yang dipecat tersebut yaitu Brigadir Fery Setyawan dan  Brigadir Supriyanto.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, Brigadir Fery Setyawan tidak masuk dinas selama 317 hari atau sekitar 8 bulan. Sementara Brigadir Supriyanto juga tidak masuk dinas selama 157 hari atau 5 bulan.

“Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan salah satu hukuman yang diterapkan oleh Polri bagi anggota yang nakal,” ujar Rama.

Menurut dia, Fery dan Supriyanto yang merupakan anggota Polsek Sepuluh dan Polsek Gegger dinilai tidak layak menjadi anggota Polri, karena meninggalkan tugas dalam waktu yang lama.

“Kedua anggota itu sudah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 huruf b Jo. Pasal 21 ayat (3) huruf e jo serta Pasal 22 ayat (1) huruf b Perkap No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” terang Rama.

Pemecatan terhadap dua anggota Polres Bangkalan itu, kata dia, sudah berdasarkan keputusan Kapolda Jatim setelah dilakukan penilaian oleh Komisi Kode Etik Polri.

“Atas dasar keputusan Komisi Kode Etik Polri, yang bersangkutan dianggap sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri dan sudah dikeluarkan surat keputusan untuk dilakukan PTDH oleh Kapolda Jatim,” tutur Rama.

Ia berharap, apa yang dialami oleh dua anggota Polres Bangkalan itu dijadikan pelajaran, agar masing-masing personel Polri tidak menirunya.

“Selain menerapkan punishment, kita juga menerapkan rewards. Artinya siapa yang bagus dan berprestasi akan diberikan penghargaan, begitupun sebaliknya,” jelas Rama.

Ia menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, pasti diberikan hukuman tanpa segan-segan dan tebang pilih.

“Saya harap seluruh personel Polres Bangkalqn melaksanakan tugas sebaik mungkin dan tetap profesional dengan menjunjung kode etik Polri,” pinta Rama.

Pihaknya juga berharap itu merupakan kejadian yang terakhir. Jangan sampai ada lagi di antara personel Polres Bangkalan yang harus dengan sangat terpaksa dilakukan pemecatan karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi, ini peringatan kepada kita semua supaya jangan meniru perbuatan rekan kita yang tidak terpuji ini,” tegas Rama.

Syaiful, Mata Madura