matamaduranews.com-Dalam sidang lanjutan Kasus ODGJ Sapudi dengan agenda duplik (jawaban terdakwa atas replik JPU/penuntut umum) di PN Sumenep Kamis 15 Januari 2026. Marlaf Sucipto Kuasa Hukum Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud— meminta majelis hakim agar melepaskan atau membebaskan empat terdakwa karena perbuatannya bukan tindak pidana.
Dalam keterangannya, Marlaf menyebut
tindakan empat terdakwa bukan penganiayaan yang disengaja, melainkan respon spontan atas situasi darurat untuk menyelamatkan diri dari amukan Sahwito si ODGJ dalam acara resepsi pernikahan.
“Tindakan Asip Kusuma merupakan pembelaan terpaksa (noodweer). Ia bertindak spontan untuk menangkis dan menghentikan amukan Sahwito. Fakta persidangan menunjukkan para terdakwa justru menjadi korban,” terang Marlaf di depan Ketua Majelis Hakim Jetha Tri Dharmawan.
Disebutkan para terdakwa seperti, Asip mengalami luka di lengan dan betis. Musahwan nyaris kehabisan napas akibat cekikan.
Sedangkan luka pada Sahwito, katanya merupakan konsekuensi tak terelakkan dari upaya melumpuhkan amukan, bukan serangan aktif yang disengaja.
Sedangkan peran Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud disebut Marlaf bersifat pasif dan preventif, semata-mata untuk mengamankan situasi.
“Tindakan pengikatan dilakukan guna menyelamatkan Musahwan dan mencegah bahaya yang lebih besar, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai niat bersama melakukan penganiayaan,” kata Marlaf menambahkan.
Penasihat hukum juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum, karena pihak lain yang turut terlibat dalam pengikatan tidak diproses pidana.
Selain itu, Marlaf juga meminta Majelis Hakim menerapkan Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang menegaskan bahwa perbuatan dalam rangka pembelaan terpaksa tidak dipidana. “Penerapan asas Lex Favor Reo, mengingat KUHP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026,” katanya.
Atas dasar tersebut, penasihat hukum memohon kepada Majeli Hakim agar:
Asip Kusuma dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau dibebaskan. Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud dibebaskan seluruhnya karena perbuatannya bukan tindak pidana.
“Intinya indakan empat terdakwa sebagai peristiwa penyelamatan dalam keadaan darurat, bukan kejahatan—dan karena itu, pemidanaan tidak memiliki dasar hukum maupun keadilan,” tutupnya. (ham)












