Berita Utama

Material Kosong, Peserta Lulus Uji SIM Akan Dapat Surat Tanda Bukti Sementara dengan Fungsi yang Sama

×

Material Kosong, Peserta Lulus Uji SIM Akan Dapat Surat Tanda Bukti Sementara dengan Fungsi yang Sama

Sebarkan artikel ini
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Inggit Prastyanto. (foto, Istimewa)
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Inggit Prastyanto. (foto, Istimewa)
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Inggit Prastyanto.
(foto, Istimewa)

MataMaduraNews.comBANGKALAN – Masyarakat yang sedang mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan dinyatakan lulus saat ini hanya akan memperoleh Surat Tanda Bukti Sementara SIM. Pasalnya meterial SIM di tahun 2017 ini sedang mengalami kekosongan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Namun meskipun hanya mendapatkan surat tanda bukti sementara, masyarakat tidak perlu risau. Karena surat tersebut berfungsi sama dengan SIM yang asli.

Oleh karena itu untuk mengisi kekosongan material SIM tersebut, peserta uji SIM yang sudah membayar PNBP, memenuhi persyaratan umur, telah lulus ujian kesehatan, ujian teori dan praktek akan di berikan tanda bukti sementara Surat Ijin Mengemudi sebagai pengganti sementara sampai bahan material SIM tersedia kembali.

Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Inggit Prastyanto mengatakan keterlambatan dan kekosongan material SIM tersebut bersifat nasional, bukan hanya terjadi di Jawa timur atau di Bangkalan saja, namun juga terjadi di seluruh Indonesia.

Hal itu berdasarkan kepada Keputusan Kepala Korp Lalulintas Polri No.Kep/32/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang rencana kerja Korp Lalulintas Polri tahun 2017.

“Kepada masyarakat kami mohon maaf atas keterlambatan material SIM ini, bagi pemegang tanda bukti sementara Surat Ijin Mengemudi dapat menujukan tanda bukti itu ketika ada pemeriksaan dari petugas, dan jika material sudah ada nanti akan diganti dengan SIM yang asli,” Ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (05/09/2017).

Agus, Mata Bangkalan