Oleh: Kurniadi, SH*
Pasca didaftarkan gugatan Sengketa Hasil Pemilu oleh Tim Paslon 02 di MK, ramai diberitakan di media bahwa tim TKN selaku Kuasa Hukum Paslon 01 menyindir sebagai suatu praktik berperkara yang aneh krena gugatan tersebut banyak memakai “Link Berita†sebagai Alat Bukti;
Sebagai strategi, Penilaian TKN ini wajar saja karena memang hendak membangun opini bahwa jago mereka tidak curang. Akan tetapi bilamana penilaian tersebut dibangun di atas cara berfikir hukum, maka cara berfikir tim TKN inilah yg justru jauh lebih aneh,,,!!! Terutama karena TKN tidak menjelaskan alasannya mengapa “Link Berita†dinilai sebagai sesuatu yang aneh;
Bagi saya, “link berita†itu bisa saja menjadi “Alat Bukti†yg sah apabila memiliki relevansi dg dalil yg digunakan, apalagi ternyata bersesuaian pula dengan bukti-bukti lain yang sah.
Saya memprediksi bukti “Link Berita†itu tentu berhubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang diduga sebagai “Kecuranganâ€. Contoh, banyaknya berita yang menyuguhkan informasi kalau telah terdapat adanya “DPT SILUMANâ€. Satu KK ada yang memiliki jumlah keluarga ribuan, serta ada pemilih yang ternyata berjumlah ganda;
Berita mengenai peristiwa tersebut setidaknya dapat menjadi bukti “Untuk membuktikan dalil mengenai adanya keterlibatan penyelenggara Pemilu sebagai sindikat pelaku kecuranganâ€;
Bila demikian halnya, kalau sudah ada berita seperti itu maka tanpa menunggu laporan, Penyelenggara Pemilu Wajib menindaklanjutinya sebagai “Perkara Temuanâ€;
Apabila Penyelenggara tidak mengklarifikasi dan memverifikasi mengenai kebenaran informasi tersebut, padahal diketahui berita itu mengenai sesuatu pelanggaran, serta potensial dijadikan objek kecurangan yg akan menguntungkan salah satu Paslon, maka “Penyelenggara telah melibatkan diri sebagai sindikat kecurangan bersama-sama dengan Paslon tersebutâ€;
Bila demikian, maka bukti “Link Berita†memiliki relevansi untuk dijadikan sebagai alat bukti yang sah;
Begitu juga sebaliknya, Meski pakai bukti C1, apabila tidak memiliki relevansi dg dalil gugatan, maka bukti C1 tetap akan dikesampingkan. C1 bermanfaat untuk membuktikan Sertifikat Rekap tingkat kecamatan (DA), tidak sah. Akan tetapi C1 tidak otomatis dapat membuktikan adanya keterlibatan Paslon sebagau pelaku kecurangan;
Dengan demikian, penilaian TKN atas bukti berupa “Link Berita†yang katanya aneh, merupakan penilaian yang tidak beralasan sehingga wajib ditolak;
Cangkarman, 30 Mei 2019
*Aktivis dan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura