matamaduranews.com–SUMENEP-Sejak 2015, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) mulai menyebar di Kabupaten Sumenep.
Tiap tahun, ada sekitar 1.200 hingga 1.500 lebih rumah tak layak huni yang mendapat program BSPS.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Setiap rumah tak layak huni dapat kucuran BSPS sebesar Rp 17.500.000,-.
Hanya saja, dana Rp 17,5 juta itu lewat desa. Tidak langsung ke penerima.
Dari pantauan Mata Madura, program BSPS itu banyak dikeluhkan warga Sumenep. Pasalnya, ada sejumlah desa yang menjadi langganan BSPS. Artinya, desa yang sudah mendapat program BSPS itu mendapat kembali pada tahun berikutnya.
Bahkan, dari informasi yang dikumpulkan Mata Madura, satu desa dalam setahun mendapat dua kali program BSPS itu.
Karuan saja, Agus Shurdi aktivis Kepulauan Sumenep mengirim foto kehidupan nenek Surahmi yang tinggal digubuk reot. Dinding yang terbuat dari bambu sudah berlubang sana sini.
Nenek Surahmi tinggal di Dusun Kaladi, Desa Pancor, Gayam, Pulau Sapudi. Si nenek hidup sebatang kara. Tidak punya sanak keluarga. Saban hari, si nenek Surahmi dibantu oleh tetangganya bernama Pak Sunawi.
Agus tak ambil pusing. Lewat koleganya, dia mendatangi Dinsos Pemprov Jatim untuk membantu gubuk reot si nenek Surahmi.
“InsyaAllah akan kami bantu lewat program rumah tak layak huni dari pemerintah provinsi Jatim,†ucap Agus.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, Moh.Jakfar, saat dihubungi Mata Madura, menjelaskan, BSPS merupakan program direktif DPR RI yang melekat pada Kementerian PUPR.
“Konfirmasi dapat dilakukan ke Satker Penyediaan Perumahan Pemprov Jatim,†tulisnya via WhatsApp, Kamis (28/11/2019) kepada Mata Madura.
Jakfar juga menepis kalau kabupaten yang mengusulkan penerima program BSPS.
Kendati demikian, Dinas PRKP Cipta Karya Sumenep ditunjuk sebagai Koordinator Fasilitas Kabupaten dari program BSPS Sumenep.
Dalam wawancara ke media, Jakfar mengatasnamakan Koordinator Fasilitas Kabupaten BSPS Sumenep menghimbau tenggang waktu pelaksanaan yang sudah lewat dari jadwal yang ditentukan.
Hambali Rasidi