matamaduramews.com-SUMENEP-Meski tak kantongi izin usaha. Perusahaan tambang yang bergerak di bidang galian C dan tambak udang bebas beroperasi di Bumi Sumenep.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keberadaan galian C dan tambak udang yang ilegal itu sedang jadi sorotan netizen di media sosial (medsos) sejak Sabtu pagi (27/3/2021).
Mereka para netizen menyindir keberadaan Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda) yang seperti tak bisa berbuat apa-apa usaha ilegal yang lagi menjamur.Seperti disampaikan netizen Hendra Junaidi menulis di akun facebooknya dengan bahasa Madura.
AREYA EDIMMA.. AGEBEYE APA, PAK BUPATI?? MARA ENGKO JEK PAPOSANG PAAAK…..
Sedangkan Rausi Samorano menulis dalam postingan di akun facebooknya:
“Kebersihan adalah sebagian dari Iman”
Tapi “Pembersihan” adalah kedlaliman…
————————–
#tolaktambang.
#tunggusaja,” tulisnya sambil menyertakan gambar galian C.
Praktisi Hukum Sumenep ini seperti ingin membuat perhitungan atas keberadaan perusahaan galian C agar tak lagi bebas merusak ekosistem alam.
Dari pantauan Mata Madura, galian C dan tambak ilegal sudah lama bebas beroperasi di Kabupaten Sumenep.
Tambak udang yang tak mengantongi izin jumlahnya mencapai ratusan.
Hal itu setelah keberadaan tambak udang yang dibuat dari terpal lagi marak dilakukan oleh masyarakat.
Keberadaannya tersebar di Kecamatan Bluto, Gapura, Dungkek, Pragaan, Batang-Batang dan Batuputih.
Begitu pun jumlah tambang galian C yang tak berizin jumlahnya juga mencapai ratusan.
Galian C ilegal itu tersebar di Kecamatan Lenteng, Batuan, Talango, Batuputih, Manding, Kota Sumenep dan Pragaan.
Bagaimana Respon Pemkab Sumenep?
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Didik Wahyudi saat dihubungi Mata Madura mengaku selalu siap memproses setiap pengajuan izin usaha yang ditujukan kepada instansi yang dipimpinnya.
Hanya saja, kata Didik-sapaan akrab Didik Wahyudi- perusahaan-perusahaan tambak udang dan tambang yang bergerak di Galian C melakukan usaha terlebih dahulu. Sebelum mengurus izin usahanya.
“Problemnya, para pengusaha tambak dan galian C begitu. Izin belum diurus sudah melakukan usaha,” teran Didik via telpon.
Didik menyebut, hanya ada 20 perusahaan tambak udang yang mengantongi izin usaha yang dikeluarkan DPMPTSP Sumenep. “Sisanya tak berizin,” tambah Didik.
Bagaimana dengan penertiban tambak ilegal? “Wah itu bukan tugas kami. Dinas kami hanya mengeluarkan izin usaha apabila semua persyaratan dipenuhi,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Setkab Sumenep, Muhammad Sahlan juga mengaku tak bisa berbuat apa-apa atas menjamurnya tambang ilegal beroperasi di Kabupaten Sumenep.
Sahlan berdalih sudah melakukan sosialisasi kepada para penambang ilegal galian C tentang bahaya akibat tak berizin.
Lagi lagi Sahlan menyebut dirinya tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan bagi pengembang ilegal yang tak berizin.
“Yang berwenang menindak itu kepolisian dan Satpol PP,†terangnya.
Bagaimana dengan sikap Satpol PP sebagai ujung tombak Penegak Peraturan Daerah (Perda)?
Petugas Penindakan Satpol PPÂ Sumenep, Taufikurrahman menyebut, penindakan galian C bukan kewenangan Satpol PP karena tak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Penindakan Galian C merupakan kewenangan pihak kepolisian. Kita tidak pernah menangani galian C,†katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sumenep, Purwo Edi Prasetiya saat dihubungi Mata Madura soal keberadaan tambak ilegal yang menjamur menyarankan media ini menghubungi stafnya.
Purwo mengaku masih ada acara di Surabaya.
Purwo menyarankan Mata Madura menghubungi Kabid Penegak Perda Satpol PP Nur Salam.
Sementara, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengaku telah melakukan imbauan, namun tidak diindahkan oleh pihak penambang galian C.
“Sudah kami imbau kepada mereka tapi tidak didengarkan,†dalihnya.
hambali rasidi