matamaduranews.com–BANGKALAN– SM (42) warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan.
Dia ditangkap polisi saat hendak ngecer sabu ke para pemesan. Polisi menemukan 15 poket sabu siap jual dengan berat rata-rata 0,26 gram.
Selain sabu siap jual, polisi juga menyita sejumlah peralatan konsumsi sabu seperti sedotan, bong dan korek api.
“Kejadian ini SM tertangkap di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan, pukul 05.00 WIB menjelang Maghrib, hari Rabu 18 September 2019,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno pada Mata Madura, Minggu (22/9/2019)
Iptu Suyitno mengatakan, tersangka SM mendapat Narkoba jenis sabu dari TF. “Pemilik barang masih DPO,†terangnya.
Barang yang di SM seharga Rp 900 ribu. Tapi, SM baru Rp 500 ribu. Masih sisa Rp 400 ribu.
Akibat perbuatan SM, bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Suyitno, polisi sudah mengantongi TF yang masih DPO.
“Polisi sudah mengantonggi indentitas DPO. Dan sedang melakukan perburuan. Tersangka, sudah menjalani pemeriksaan termasuk dites urine. Hasilnya positif,†tandasnya.
Syaiful, Mata Bangkalan