Nikah Gratis di KUA, Banyak yang Belum Tahu dan Merasa Lebih Afdhal di Rumah

×

Nikah Gratis di KUA, Banyak yang Belum Tahu dan Merasa Lebih Afdhal di Rumah

Sebarkan artikel ini
SAKRAL: Akad nikah calon pengantin pria bersama Kepala KUA Kecamatan Kota Sumenep, Moh. Hasyim Asy'ari, S.Ag., M.P.d.I beberapa waktu lalu. (Foto Dok. Mata Madura)

Fasilitasi gratis Pemerintah untuk mempermudah pencatatan pernikahan belum sepenuhnya digunakan. Ada yang belum mengetahui benar, sebagian merasa lebih utama nikah di rumah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

MataMaduraNews.comSUMENEP-Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah sangat didambakan banyak orang. Sebab, yang demikian merupakan awal dari puncak kebahagiaan manusia dalam menjalani hidup di dunia, bahkan hingga akhirat. Maka untuk meraih hal tersebut, wajib hukumnya melalui proses pernikahan bagi semua pasangan yang berniat mendirikan sebuah rumah tangga.

Sayangnya, masih banyak sebagian di antara masyarakat yang belum paham akan fasilitas kemudahan yang ditentukan pemerintah untuk memulai jalan meraihnya. Yakni dengan ditetapkannya PP Nomor 48 Tahun 2014 yang disempurnakan dengan PP Nomor 19 Tahun 2015.

PP No 48/2014 dan PMA No. 24/2014 menjelaskan, biaya pencatatan nikah gratis jika dilaksanakan di balai KUA selama jam kerja berlaku untuk semua golongan masyarakat. Sementara bagi yang dilaksanakan di luar balai KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu disetorkan ke bank yang telah ditunjuk.

Kepala KUA Kecamatan Kota Sumenep, Moh Hasyim menjelaskan, ada beberapa langkah administratif yang mesti ditempuh bagi pasangan yang hendak menikah. Langkah pertama, adalah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Yaitu, masing-masing calon menyiapkan berkas meliputi surat keterangan RT/RW, foto kopi KTP & KK, serta ijazah, dan pas foto 2×3 dan 3×4 masing-masing 4 lembar berlatarbelakang warna biru berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam DJ.II/1142/2013.

Setelah itu, semua berkas tersebut diserahkan ke kantor kelurahan/desa untuk diproses pembuatan surat Form N1, N2, N3, N4. Kemudian, berkas diserahkan ke pihak KUA setempat dan membuat kesepakatan tempat pelaksanaan akad nikah karena terkait dengan PP di atas.

”Saya sudah seringkali menyosialisasikan ini kepada masyarakat bahwa jika nikah di KUA itu gratis,” ujarnya, awal Desember lalu.

Menurut Hasyim, pelaksanaan nikah masih lebih banyak di luar balai KUA karena satu alasan. Masyarakat tetap merasa lebih afdhal pernikahan yang sakral itu dilakukan di rumah, walaupun harus membayar mahal.

Melihat kondisi tersebut, maka Hasyim tak hanya fokus sosialisasi nikah gratis semata dan peningkatkan angka jumlah pernikahan.

”Melainkan juga diimbangi dengan cara bagaimana mempertahankan pernikahan itu sendiri dengan solusi yang tepat,” tegasnya saat ditemui Mata Madura.

Ke depan, ia berharap masyarakat bisa memaksimalkan kesempatan yang telah diberikan pemerintah sebagai kemudahan. Karena pada dasarnya menikah bukan soal tempat semata, tetapi niat membina rumah tangga dan komitmen bersama dalam mengarungi kehidupan hingga maut jadi pemisah.

| yudik/rafiqi