Hukum dan Kriminal

Nyabu di Rumahnya, ASN Sumenep Berakhir di Tangan Satresnarkoba

ASN Sumenep Tertangkap Nyabu
JHT (41) oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep yang diringkus petugas Satresnarkoba gara-gara nyabu di rumahnya, Minggu malam (29/9/2019.) (Foto HPS/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Mentang-mentang di rumah sendiri, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini, sering nyabu. Mungkin, ia tak menyangka perbuatannya terendus warga dan menyebabkan dirinya harus berakhir di tangan petugas Satresnarkoba.

Minggu malam (29/9/2019) petugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres Sumenep sedang menyelidiki JHT (41), ketika ASN yang bekerja di Dinas Peternakan Sumenep itu tengah berpesta di dalam kamarnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, petugas melakukan penyelidikan itu setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat pesta sabu.

Petugas turun ke rumah tersangka di Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, melakukan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Alhasil, petugas mendapat tersangka JHT sedang mengonsumsi barang haram tersebut. Sehingga, petugas langsung melakukan penggerebakan disertai penggeladahan terhadap tersangka sekitar pukul 19.00 WIB.

“Petugas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti yang berada di atas meja berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,48 gram, dan 0,38 gram,” kata AKP Widiarti, Senin (30/9/2019).

Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari 1 botol plastik kecil, yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih.

“Termasuk sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu, dan 1 unit handphone merek Samsung Grand Prime warna putih,” imbuh Widi.

Ketika ditunjukkan, kata Kasubag Humas Polres Sumenep itu, terdangka mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah miliknya.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkas Widi.

Rafiqi, Mata Madura

Exit mobile version