Berita Utama

P21, Hasil OTT Dana Desa Tanjung Bumi Bangkalan Dilimpahkan ke Kejari

×

P21, Hasil OTT Dana Desa Tanjung Bumi Bangkalan Dilimpahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
P21, Hasil OTT Dana Desa Tanjung Bumi Bangkalan Dilimpahkan ke Kejari
Kapolres Bangkalan AKBP Anis M Ridho saat menunjukkan hasil OTT Dana Desa beberapa waktu lalu
Kapolres Bangkalan AKBP Anis M Ridho saat menunjukkan hasil OTT Dana Desa beberapa waktu lalu
Kapolres Bangkalan AKBP Anis M Ridho saat menunjukkan hasil OTT Dana Desa beberapa waktu lalu

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Operasi Tangkap Tangan (OTT) dana desa yang melibatkan Camat Tanjung Bumi Joko Budiono dan Mohammad Pahri Staf Kecamatan Tanjung Bumi, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Selasa (15/11/2016).

“Tersangka dan semua barang bukti kasus ini kami kirim ke kejari Bangkalan,” jelas Waka Polres Bangkalan, Kompol Imam Pauji dalam rilis yang diterima Mata Madura.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dikatakan Waka Polres, barang bukti yang juga ikut diserahkan berupa uang tunai hasil OTT  sebesar Rp 883. 536. 400. Dan sejumlah dokumen, dua unit mobil Panther nomor polisi M 442 GP dan Honda Stream nomor polisi M 1293 ET.

Disebutkan, jumlah uang  sitaan OTT itu bersumber dari SW bendahara Desa Bandang Dajah, AT bendahara Desa Bumianyar dan hasil penggeledahan rumah tersangka dan penarikan dari Bank Jatim.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan Iptu Anton Widodo SH menyebut, tersangka bisa dijerat pasal 1, pasal 3, pasal 5, pasal 11, serta pasal 12 huruf b dan e Undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.“Tersangka lain masih menunggu putusan pengadilan,” jelasnya.

Menurut Kasat Anton, apabila pengadilan menyatakan hasil OTT adalah suap, kemungkinan ada tersangka lain yaitu pemberi tergolong tindak pidana. Sebaliknya, katanya, jika hasil OTT hanya melanggar pasal 12 huruf b yang berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu, tidak akan ada tersangka lain.

Sebagaimana diketahui, pungli dana desa itu berhasil diendus jajaran Satreskrim Polres Bangkalan saat gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bank Jatim Kas Tanjung Bumi, Senin 18 Juli 2016 waktu lalu.

Hasin, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan