Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Foto/Agus, Mata Bangkalan
MataMaduraNews.com–BANGKALAN-Pembantu Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Abdul Aziz Jakfar mengklarifikasi terkait gaji dosen kontrak UTM (16/02/2017). Setelah sebelumnya sempat tidak bisa ditemui pria yang akrab disapa Aziz itu menjelaskan bahwa gaji dosen kontrak tidak hanya gaji pokok saja, namun juga ada uang sks yang dihitung per semester.
Seperti diberitakan sebelumnya, dosen kontrak UTM mengeluhkan minimnya gaji pokok yang diberikan oleh pihak Universitas. Mereka menganggap gaji yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan jabatan yang di emban. Sehingga ada sebagian dari mereka yang harus membuka usaha sampingan untuk bisa bertahan hidup. Karena kalau hanya mengandalkan gaji pokok sebesar 1juta rupiah tidak akan cukup.
Menanggapi itu Aziz berdalih bahwa gaji dosen kontrak tidak hanya sebatas dari gaji pokok saja. Namun menurutnya ada juga uang sks yang dibayarkan tiap semester sebesar Rp 15 ribu rupiah per sks. Jadi lanjut Aziz, jika misalkan satu dosen pegang mata kuliah dengan total 20 sks per semester dengan 14 kali pertemuan, maka dosen itu berhak mendapatkan uang sks sebesar Rp 4,2 juta  per semester. “Kalau 4,2 juta itu dibagi 6 bulan kan sudah Rp 700 ribu per bulan ditambah gaji pokok Rp 1 juta. Total jadi Rp 1,7 juta,”. Jelasnya.
Menurut Aziz, gaji yang di dapatkan dosen kontrak sudah melebihi UMR Kabupaten Bangkalan. “Salah ketika ada yang bilang gaji dosen kontrak UTM di bawah UMR Bangkalan. Gaji mereka itu sudah lebih di atas UMR Bangkalan,” imbuhnya.
Aziz menambahkan gaji dosen kontrak yang diberikan selama ini sudah sesuai dengan kemampuan dari pihak universitas. Aziz mengaku tiap tahun UTM hanya mempunyai anggaran keseluruhan sebesar Rp 100 miliar. Jadi, menurutnya, dengan kondisi keuangan seperti itu wajar jika dosen kontrak mendapatkan gaji segitu. “Jika di bandingkan dengan universitas negeri lainnya anggaran keuangan kita tiap tahunnya ini masih terbilang sedikit,” sambungnya.
Disoal apakah ada kemungkinan dosen kontrak akan menjadi dosen tetap non PNS? Aziz menjawab, saat ini pihaknya sedang mempelajari masalah teknis terkait pengajuan dosen kontrak menjadi dosen tetap non PNS. “Dosen kontrak itu kan dikontrak per 6 bulan jika kerjanya bagus bisa diperpanjang tapi jika tidak bisa diputus kontraknya, makanya kita seleksi dulu,” tutupnya.
Agus, Mata Bangkalan