matamaduranews.com–SUMENEP-Keterbukaan informasi publik juga mengharuskan keterbukaan informasi di desa. Sehingga jika Pemerintah Desa (Pemdes) sengaja tidak menyampaikan informasi yang harusnya dikonsumsi masyarakat luas, ancaman pidana sudah menanti.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Rifa’ie menyatakan, keterbukaan informasi untuk badan publik, baik pemerintahan pusat hingga desa sangat penting supaya informasi tersebut diketahui oleh masyarakat luas.
Makanya, Pemerintah Desa sebagai salah satu badan publik wajib menyampaikan informasi anggaran pembangunan ke publik, karena saat ini desa telah mendapatkan kucuran dana miliaran rupiah.
Keterbukaan informasi publik sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dalam UU tersebut, kata Rifa’ie dijelaskan badan publik atau pemerintahan desa wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.
Sehingga, apabila badan publik dengan sengaja tidak menginformasikan, tidak memberikan, tidak menyiarkan, tidak memaparkan kepada masyarakat, terdapat ancaman pidana karena dianggap melanggar undang-undang.
“Jika pemerintah desa dengan sengaja tidak menyampaikan informasi anggaran pembangunan ke publik ancaman pidananya jelas,†jelas Rifa’ie, Rabu (10/06/2020).
Ia menegaskan, masyarakat harus tahu terhadap informasi pembangunan di desa. Baik kegiatan yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD) maupun dana yang dialokasikan dari sumber lain.
“Setiap anggaran kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa masyarakat wajib tahu, dan pemerintah desa harus menyampaikan ke publik,†tegas Rifa’ie.
Apalagi di masa pendemi Covid-19 ini Pemerintah Desa mendapatkan banyak bantuan untuk diberikan kepada masyarakat, seperti BLT DD dan sejenisnya. Sebagai warga negara Indonesia, tentu masyarakat memiliki hak untuk mengetahui daftar penerima bantuan tersebut.
“Keterbukaan informasi harus disampaikan kepada publik oleh Pemerintah Desa, karena anggaran yang digunakan menggunakan uang negara. Jadi, masyarakat harus tahu,†terang Rifa’ie.
Lalu bagaimana jika masyarakat merasa kesulitan dalam mendapatkan informasi dalam penggunaan anggaran kegiatan di tingkat pemerintahan desa?
Rafa’ie meminta masyarakat tidak perlu khawatir, karena setiap orang atau organisasi bisa mengajukan Perselisihan Sengketa Informasi (PSI) ke Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep.
“Silakan bagi warga Sumenep yang merasa pemerintahan desanya tidak ada keterbukaan informasi, bisa mengajukan PSI ke KI. Pintu KI terbuka lebar, karena semua Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan informasi,†ujar Rifa’ie.
Namun sebelum mengajukan PSI ke KI, mantan Ketua PWI Sumenep itu meminta masyarakat terlebih dahulu mengajukan surat permintaan untuk mendapatkan informasi yang ditujukan ke pemerintah desanya.
Jika tidak ada tanggapan, kirimkan surat tindak lanjut terkait permintaan informasinya. Barulah apabila dalam tidak ada tanggapan dari pemerintah desa, maka masyarakat bisa mengajukan PSI ke KI terkait keterbukaan informasi tersebut.
“Jadi, ajukan permintaan data ke desa dulu. Jika tidak ada respon, nanti baru mengajukan PSI ke KI,†tegas Rifa’ie.
Rusydiyono, Mata Madura