matamaduranews.com–SUMENEP-Kehadiran ‘Perbup Khusus’ yang mengatur pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep 2021 karena tertunda akibat PPKM Darurat awal Juli lalu jadi bahasan loyalis Fauzi-Eva.
Syaiful Bahri yang kini menjadi loyalis Fauzi-Eva mengaku baru mendengar istilah ‘Perbup Khusus’. Dia mempertanyakan dasar kehadiran ‘Perbup Khusus’ yang mengatur pelaksanaan Pilkades Sumenep 2021 akibat penundaan karena PPKM Darurat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebelumnya diberitakan, Kepala DPMD Sumenep, M Ramli menyebut, ‘Perbup Khusus’ itu mengatur soal Penetapan Hari “Hâ€, soal Pemungutan Suara, DPT, Surat Undangan, Surat Suara, Dokumen dan logistik lainnya setelah Pelaksanaan Hari “H†Pemungutan Suara tertunda akibat Imendagri karena ada PPKM Darurat.
Kata Ipung-panggilan akrab Syaiful Bahri, ‘Perbup Khusus’ yang digunakan Pemkab Sumenep dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 akibat penundaan memliki arah yang tak jelas alias rancu.
Ipung mengesankan Perbup diatur Perbup.
“Bagaimana dengan Perbup sebelumnya, kan sudah ada Perbup Pilkades dan perubahannya. Apakah diperbolehkan Perbup mengatur atau diatur Perbup? Terus di Perbup tentang hari H, di pasalnya masih ngambang alias tidak ada kepastian?,†begitu komentar Ipung merespon berita Mata Madura yang berjudul, Sumenep PPKM Level 4, Bagaimana Pilkades dan Resepsi Pernikahan?
“‘Saya baru kali ini mendengar istilah Perbup Khusus, Semua Perbup itu khusus dalam artian Perbup dibuat untuk menjadi peraturan yang isi pasalnya khusus mengatur aturan teknis yang tidak diatur dalam UU dan atas perintah perundang-undangab yang ada di atasnya,” tambah Ipung yang sudah lama bergerak dalam advokasi dan bantuan hukum di Sumenep.
Menurut Ipung, tanpa adanya perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dasar kewenangan yang jelas, Gubernur/Bupati/Walikota tidak dapat menetapkan suatu peraturan kepala daerah.
“Intinya tidak ada Perbup Khusus, namanya Perbup ya khusus semua,” sambung alumni FH Unmuh Malang ini kepada Mata Madura, Rabu (4/8/2021).
Ipung menjelaskan, terkait pelaksanaan Pilkades Sumenep yang serentak pada tahun 2021 sudah jelas diatur oleh Perbup No 54 Tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Desa, serta Perbup No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan.
Soal penundaan Pilkades serentak akibat Pandemi Covid-19, lanjut Ipung, Bupati Sumenep telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 188/135/KEP/435.013/2021 tertanggal 05 Juli 2021 lalu, tentang hari “H†pemungutan suara pemilihan Kepala desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep.
“Nah, yang menjadi pertanyaan kenapa Bupati Sumenep mengeluarkan Perbup baru lagi berupa Perbup 45 tahun 2021, apa yang dijadikan dasar dikeluarkannya Perbup tersebut?,†tanya Ipung keheranan.
Dalam amatan Ipung, untuk menerbitkan Perbup baru itu harus melalui proses dan berdasar perintah perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana Permen Nomor 120 Tahun 2018 pada Pasal 42 yang berbunyi, “Kepala Daerah menetapkan Perkada berdasarkan atas perintah Peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenanangan,”.
Anehnya, sambung Ipung, Perbup baru Nomor 45 Tahun 2021 pada pokoknya berisi penundaan dan pelaksanaan hari “H†yang tidak jauh beda dengan Keputusan Bupati Nomor 188/135/KEP/435.013/2021 Ditetapkan tanggal 05 Juli 2021 tentang hari “Hâ€.
Sebagaimana diketahui, Kepala DPMD Sumenep, M Ramli menyebut pelaksanaan Pilkades Sumenep yang sempat tertunda karena PPKM Darurat awal Juli lalu tetap berlanjut.
Hanya saja soal Hari Pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan SK Bupati Sumenep.
“Penempatan Hari H Pilkades menunggu SK Bupati dan tetap menunggu kebijakan pusat. Saya tak bisa mengandai-andai kapan Pilkades Sumenep digelar,†terang Ramli saat ditemui Senin siang (2/8/2021).
Kata Ramli, penetapan Hari Pelaksanaan Pilkades Sumenep yang sempat tertunda tak bicara konteks PPKM yang bertansformasi jadi level-level.
“Saya tak bisa masuk ke konteks PPKM. Tapi menunggu kebijakan penanganan dampak pandemi covid. Makanya dalam Perbup penundaan itu menegaskan dan mengatur untuk menunggu penanganan dampak pandemi covid dari pemerintah pusat. Kalau penundaan bicara konteks PPKM, suatu saat nanti diganti nama bukan lagi PPKM, Bupati kan harus membuat SK pelaksanaan Pilkades,†begitu alasan Ramli kenapa muncul Perbup Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Hari “H†Pemungutan Suara.
Menurut Ramli, Perbup itu dibentuk khusus untuk mengatur tentang Penetapan Hari “H†Pemungutan Suara, DPT, Surat Undangan, Surat Suara, Dokumen dan logistik lainnya yang terdampak akibat dari Penundaan Pelaksanaan Hari “H†Pemungutan Suara.
Terkait Perbup Khusus akibat penundaan tersebut, kata Ramli, memang harus diatur. Baik itu Perbup Perubahan maupun Perbup Tersendiri.
“Bukan Perbup di atas Perbup, tapi Perbup itu sifatnya pengaturan khusus dan secara konsep penyusunan produk hukum daerah sifatnya benar dan sudah dikonsoltasikan dengan Kemendagri,†ungkap mantan Kadinsos ini.
Ramli bercerita, pada saat pembahasan Perbup Nomor 45 bersama Panitia Pemilihan Kabupaten lalu dikonsultasikan ke Kemendagri. Hasil konsultasi itu dipilih Perbup Tersendiri mengingat pertimbangan masa berlaku dan teknis pengaturan materi.
“Hal itu dibenarkan dalam konsepsi penyusunan produk hukum daerah,†papar Ramli menambahkan.
Dikatakan, terkait dengan pelaksanaan Hari “H†Pemungutan Suara, ditetapkan dalam bentuk keputusan.
Kenapa perubahan Perbup Tersendiri tak diatur soal penambahan DPT dan lain-lain?
Ramli mengatakan, “Jika perubahan DPT diperbolehkan kan sama saja mengubah semua tahapan dalam Pilkades. Termasuk calon Kades harus dimulai dari awal. Itu berarti Pemkab Sumenep harus mengalokasikan lagi anggaran Pilkades yang menghabiskan anggaran Rp 17,9 miliar untuk Pilkades 2021,†pungkas Ramli.
Tim Mata Madura