matamaduranews.com-BANGAKALAN-Menjamurnya Alfarmart dan Indomaret di Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur menuai kritik dari sejumlah kalangan. Selain jadi ancaman buat para pedagang tradisional juga karena banyak di antara ritel tersebut dinyatakan ilegal atau tidak mengantongi izin.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut politisi PDI Perjuangan Abd Hafidz yang menjabat Ketua Bidang Hukum dan Politik Bangkalan dan Pengamat Sosial, hal ini tidak hanya menyangkut persolan Izin, tetapi juga menyangkut kelangsungan para pedagang tradisional. Dimana dengan kondisi semakin menjamurnya kedua ritel tersebut jelas-jelas akan membuat pedagang kecil semakin menjerit.
“Dengan semakin banyaknya jumlah Alfarmart dan Indomaret tersebut, semakin memperlihatkan tidak adanya aturan yang jelas dan mengikat seperti halnya aturan yang dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda),†ucapnya pada Mata Madura, Minggu (4/8/2019).
Kata Hafidz -sapaan akrab Abd Hafidz- di satu sisi keberadaan Alfarmart dan Indomaret di Bangkalan dinilai cukup memberi dampak positif yakni terbukanya lapangan kerja, namun tetap harus ada pembatasan.
“Sehingga memberi ruang gerak untuk para pedagang kecil untuk berkembang,” ucapnya.
Lebih lanjut Hafidz menghimbau para pengusaha yang lainnya harus memperhatikan aspek-aspek penting dalam mendirikan tempat usaha. Jangan sampai kita yang malah dirugikan dan menodai spirit kerakyatan. Dirinyapun menjelaskan, saat terjadi persoalan di tengah masyarakat dewan mestinya hadir dan sesegera mungkin menjalankan fungsinya.
“Legislator ini punya tiga fungsi, itu perlu dijalankan, controlling, budgeting (penganggaran) dan legislasi. Maka DPR yang membidangi itu mesti bertindak saat perda itu tidak diindahkan. Itu kan tindakan yang segera diambil oleh mereka,†tuturnya.
Dengan mimik kecewa, dirinya juga menyatakan jika  dewan tetap membiarkan kondisi masyarakat demikian, maka dirinya menafsirkan ke depan akan ada gerakan sosial yang akan menggantikan fungsi keberadaan dewan.
“Maka tidak ada salahnya parlemen jalanan akan menggantikan fungsi dewan itu, bisa saja somasi, maka warga atau elemen masyarakat tidak salah melakukan somasi, sayapun melihatnya dewan hanya menjalankan fungsi budgeting. Maka jangan salahkan mereka jika melakukan tindakan,†tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Rahman Tohir salah satu anggota dewan setempat mengatakan, tugas dewan membuat Perda dan saat ada pelanggaran pelaksanaan Perda maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menertibkan.
“Kami selaku dewan bertugas membuat Perda, dan jika ada pelanggaran pelaksanaan perda tersebut maka Satpol PP yang akan menindaknya,†tuturnya.
Lebih lanjut, dirinyapun optimis dari jumlah 50 anggota dewan yang ada di Bangkalan akan mengawal keadilan pada masyarakatnya, apalagi perihal dugaan pelanggaran Perda, ke depan akan ada tindakan.
“Dari 50  jumlah anggota dewan yang ada di Bangkalan akan mengawal pelaksanaan fungsi kontrol Perda tersebut, kalau perihal Perda Pasar Modern dan Tradisional ya nanti rekan-rekan di Komisi B mungkin akan memanggil Dinas Perijinan,†tutupnya.
Hasin, Mata Bangkalan