matamaduranews.com -“Menurut saksi, 3 terdakwa dijerat pasal apa. Di BAP saya tidak menemukan peran mereka,” tanya Marlaf Sucipto kuasa hukum terdakwa Perkara Nomor 217/Pid.B/2025/PN.Smp- kepada saksi verbalisan Bripka Mastoyo-dari Penyidik Polsek Nonggunong dalam sidang lanjutan di PN Sumenep, Senin 8 Desember 2025.
“Mereka ikut mengikat seperti dalam tayangan video,” jawab Bripka Mastoyo-yang bertugas sebagai penyidik pembantu.
Marlaf Sucipto tertawa membahas Kasus dengan Pasal 170 Junto 351 Pasal 55 KUHP hanya berdasar potongan video dan laporan warga yang tidak melihat langsung di TKP.
Alasan Marlaf: Alat bukti dan saksi tidak ada satu pun yang menyatakan 4 terdakwa melakukan tindak pidana sesuai pasal yang dijerat polisi.
Marlaf menuding kasus yang melibatkan 4 terdakwa lemah, dipaksakan dan ada dugaan rekayasa. Polisi salah menindak orang. Sehingga jadi korban penghukuman.
Ketua Majelis Hakim Dr.Jetha Tri Dharmawan.,SH.,MH dalam sidang sebelumnya menyebut, kasus yang melibatkan 4 terdakwa: Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak-kontroversi. Majelis Hakim seperti kebingungan mencari unsur unsur fakta yang melibatkan 4 terdakwa sebagaimana dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan.
Karena itu, Hakim Jetha meminta kepada JPU untuk menghadirkan para saksi pelapor dan penyidik untuk diuji kebenarannya sebagaimana tertuang dalam BAP yang dibuat penyidik Polri.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin 8 Desember 2025. Memunculkan sejumlah fakta mengejutkan. Penyidik Polsek Nonggunong sebagai saksi verbalisan di depan Majelis Hakim mempertegas jika peran Musahwan, Suud dan Tolak karena terlihat mengikat Sahwito dalam potongan video yang beredar.
Marlaf menyebut dari beberapa sidang digelar. Keterangan saksi bertolak belakang dari BAP. Hasil visum juga tak jelas. Dan video terpotong dijadikan alat bukti oleh polisi. Termasuk salah satu DPO-salah satu tersangka – tidak pernah dipublikasikan oleh polisi.
Ini membuka banyak tanda tanya besar. Benarkah Penyidik Polres Sumenep Profesional?
Dua saksi sebelumnya menyatakan adanya saling pukul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru mencabut keterangannya di persidangan PN Sumenep
“Di BAP mereka bilang ada pemukulan. Tapi di persidangan mereka menyatakan tidak ada. Ini kontradiksi serius,” ujar Marlaf usai sidang kepada media.
Hanya ada satu saksi di luar BAP-memberi keterangan saat sidang. Dia bernama Nunik. Saat kejadian ada di TKP. Tapi ia tak bisa menjelaskan detail bentuk pemukulan. Seperti tangan mana yang digunakan memukul atau alur kejadian sebelum dan sesudah peristiwa.
“Keterangan yang kabur seperti ini tidak bisa dijadikan dasar pembuktian pidana,” kata Marlaf menambahkan.
Pelaku Utama Justru DPO Misterius
Fakta lain yang memantik kritik kuasa hukum terdakwa adalah keberadaan satu orang yang dinyatakan sebagai pelaku utama namun berstatus DPO. Hingga kini Polres Sumenep belum merilis identitas maupun informasi resmi terkait DPO tersebut.
“Lucu. Ada DPO, tapi tidak pernah dipublikasikan. Justru kami yang diminta bertanya ke polisi. Ini janggal,” kata Marlaf mengutip pernyataan penyidik dari Polsek Nonggunong saat sidang Senin sore.
Tiga Terdakwa Dijerat Pasal Berat, Padahal Hanya Mengikat Atas Permintaan Istri Korban
Dalam sidang lanjutan terungkap bahwa tindakan pengikatan yang dilakukan tiga terdakwa bukanlah bentuk kekerasan spontan.
Menurut Marlaf , saat Sahwito (si ODGJ) mengamuk di acara pernikahan di Desa Rosong, Kades Rosong Yayuk menghubungi istri Sawito. Sang istri justru meminta agar suaminya diikat demi keselamatan orang lain dan dirinya sendiri.
“Jadi pengikatan itu permintaan keluarga, bukan niat jahat. Tapi tiga warga ini malah dijadikan terdakwa,” kata Marlaf menambahkan.
Visum Korban Tidak Kuat: Luka Bisa Terjadi Saat Terjatuh
Hasil visum terhadap Sahwito (korban) menunjukkan luka akibat “benturan benda keras”. Tetapi, kata Marlaf, itu tidak otomatis menunjukkan pemukulan.
“Keterangan saksi menyebut korban jatuh tersungkur ke saluran air. Itu cukup menjelaskan luka yang muncul,” jelas Marlaf.
Sebaliknya, lanjut Marlaf, visum terhadap para terdakwa seperti Asip, Adus, dan Musahwan justru membuktikan mereka yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Ahli Jiwa: Korban Mengalami Gangguan Kejiwaan
Keterangan ahli jiwa dari RSUD dr H Moh Anwar Sumenep, dr Utomo, MKes memberi keterangan dalam persidangan Senin sore. dr Utomo menegaskan bahwa Sahwito (korban), memiliki gangguan kejiwaan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Ahli menjelaskan penanganannya memang harus melalui fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit jiwa. Ini justru membenarkan tindakan pengamanan yang dilakukan warga saat itu,” tambah Marlaf.
Dengan penjelasan medis tersebut, kata Marlaf, tuduhan bahwa warga sengaja melakukan tindak pidana dinilai tidak tepat.
Video “Dipangkas”: Tidak Ada Bukti Pemukulan
Video yang beredar dan dijadikan salah satu alat bukti ternyata tidak memperlihatkan adegan pemukulan.
“Yang tampak hanya luka dan kondisi korban diikat. Tidak ada adegan pemukulan. Dan seluruh terdakwa konsisten menyangkal melakukan pemukulan,” ungkap Marlaf.
Menurutnya, penggunaan video yang tidak utuh ini makin menunjukkan lemahnya pembuktian.
Konfrontir Tidak Dilakukan: Mengapa?
Dalam proses penyidikan, konfrontir antara saksi tidak pernah dilakukan. Padahal, menurut Marlaf, langkah itu sangat wajar ketika keterangan saksi saling bertolak belakang.
“Kenapa tidak dilakukan? Ini pertanyaan besar. Padahal perbedaan keterangan saksi itu mencolok,” ujarnya.
Marlaf: “Kasus Ini Terlalu Banyak Kejanggalan untuk Dipaksakan”
Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan, Marlaf menilai dakwaan pengeroyokan secara bersama-sama sangat lemah.
“Sampai saat ini bukti pemukulan bersama-sama itu tidak ada. Yang ada justru fakta bahwa warga berupaya mengamankan orang dengan gangguan kejiwaan atas permintaan keluarga,” pungkasnya.
Kuasa hukum kini juga mendorong agar kasus SP3 yang dikeluarkan Satreskrim Polres Sumenep atas laporan Asip segera dibuka kembali karena dinilai berkaitan erat dengan perkara ini.
****
Kasus yang menjerat 4 terdakwa Asip, Musahwan, Suud, Tolak- bermula pada hari Rabu, 9 April 2025, sekira jam 11:30 WIB. Sahwito, warga Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong tanpa basa-basi langsung duduk di kursi penerima tamu di resepsi pernikahan putri Sukilan, di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong.
Sahwito lalu meminta rokok kepada seseorang yang berdiri di deretan penerima tamu. Salah satu penerima tamu bernama Sana memberi sebatang rokok kepada Sahwito.
Setelah rokok dinyalakan, Sahwito tetap duduk di kursi penerima tamu. Sahwito bukan undangan. Juga bukan penerima tamu undangan.
Bagi sebagian orang yang mengenal Sahwito, ia memang sering datang ke lokasi acara warga. Sehari sebelumnya, hari Selasa, Sahwito datang ke tempat acara ini. Yang punya hajat memberi makan dan minum ke Sahwito.
Pada hari Rabu itu, Sahwito dinilai melampaui batas. Sahwito duduk di kursi penerima tamu yang mestinya diduduki tuan rumah acara. Kemudian, setelah diberi rokok, Pihak keluarga yang punya acara memintanya untuk bergeser dari kursi penerima tamu ke kursi lain yang sudah disiapkan.
Karena permintaan itu, tiba-tiba Sahwito menggeram dan memukul bahu kiri dan mencekik Pak Addus, ayah Sukilan si tuan rumah resepsi.
Daya pukul Sahwito sangat keras hingga bahu Pak Addus memar. Situasi pun berubah menjadi tidak terkendali.
Secara refleks, Asip- yang kini menjadi salah satu terdakwa dalam perkara ini-mencoba meredam kekacauan agar tidak meluas. Maklum suasana resepsi menjadi kacau akibat ulah Sahwito.
Asip bagian dari keluarga Sukilan. Dia mendekati Sahwito. Namun Sahwito balik menyerang. Asip menghindar. Tapi Sahwito terpeleset jatuh ke tanah. Asip lari ke arah barat. Sahwito terus mengejar. Akibat kejaran Sahwito lalu Asip terjatuh ke jurang saluran. Sehingga lengan dan betis Asip mengalami lecet. Keesokan harinya. Luka-luka Asip minta divisum ke Puskesmas Nonggunong. Entah kenapa hasil visum Asip nihil.
Saat Asip terjatuh ke jurang irigasi. Sahwito mencoba menyerang Asip. Beruntung ada Musahwan, keluarga yang punya acara. Musahwan datang untuk menenangkan Sahwito.
Namun Musahwan yang hendak menenangkan malah tersengal-sengal akibat dikunci tangan oleh Sahwito. Musahwan mencoba menghindar. Tapi Sahwito terpental dan jatuh ke pinggiran saluran.
Keluarga yang punya acara dan tamu undangan pun bergegas mengamankan kedua belah pihak.
Saat ditarik ke atas, kondisi Sahwito terlihat terluka. Keluarga Sukilan yang lain kembali datang untuk mencoba menenangkan situasi.
Sebelumnya Kades Rosong, Ibu Yayuk menghubungi istri Sahwito. Bu Kades menginformasikan jika Sahwito berulah di acara resepsi warga. Istri Sahwito meminta kepada Bu Kades agar mengikatnya.
Beberapa waktu kemudian, famili Sahwito yang kebetulan ada di acara resepsi dan keluarga yang punya hajat berinisiatif mengikat Sahwito dengan tali. Dalam video yang tersebar, keluarga Sahwito yang membawa ke mobil pick up.
****
Kronologi singkat ini terungkap dalam sidang yang digelar PN Sumenep. Sejumlah saksi, seperti Addus, Kades Rosong, Yayuk, dan Sukilan menyatakan di depan JPU dan Majelis Hakim PN Sumenep.
Bahkan istri Sahwito membuat laporan dan memberi keterangan di Polsek Nonggunong berdasar informasi yang ia dapat. Istri Sahwito dalam persidangan mengaku tidak ada di lokasi kejadian. Dia hanya mendapat laporan dari orang orang setelah video Sahwito luka-luka tersebar.












