matamaduranews.com–SUMENEP-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutus agar pelaksanaan Pilkades Desa Bulla’an, Kecamatan Batu Putih, Sumenep ditunda.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penetapan PTUN Surabaya Nomor: 138.K/PEN.TUN/2019/PTUN.SBY, tanggal 23 Oktober 2019 ini, memenuhi permohonan gugatan Kurniadi, SH, selaku Kuasa Hukum Cholil dan Suwara, selaku Calon Kades Bulla’an periode 2019-2025.
Pilkades Bull’an, Batuputih diikuti tiga Calon Kades. Pertama, Nintras. Kedua, Suwara. Ketiga, Cholil.
Kurniadi menggugat Calon Kades atas nama Nintras ke PTUN Surabaya karena melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diduga Palsu, dan/atau Tidak Sah sebagai syarat pendaftar Calon Kades.
Sebab, kata Kurniadi, surat keterangan pengganti ijazah itu diterbitkan oleh lembaga yang tidak berwenang untuk menerbitkan Surat Keterangan pengganti Ijazah.
Selain menggugat ke PTUN, Kurniadi juga melaporkan Nintras atas dugaan tindak pidana ke Polres Sumenep.
Majelis Hakim PTUN menilai, permohonan Kuasa Hukum Cholil dan Suwara ini, memenuhi alasan hukum agar pelaksanaan Pilkades ditunda.
Kurniadi berharap, putusan PTUN Surabaya memberi kesempatan untuk menilai kredibilitas Panitia selaku pejabat yang menyelenggarakan Pilkades.
“Penundaan Pilkades Bulla’an sudah tepat untuk menjamin kepastian hukum. Kalau tidak ditunda, dan ternyata gugatan Penggugat dikabul, maka Pilkades akan berakibat batal dan tidak sah. Akibatnya, Pilkades harus diulang. Kalau Pilkades diulang kan butuh biaya lagi,†terang Kurniadi kepada Mata Madura, Jumat (25/10/2019).
Bagaimana respon Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli? Saat dihubungi Mata Madura, Ramli mengatakan, Panitia Pilkades tidak memiliki kewenangan menunda Pilkades.
Ramli berdalih berdasar Peraturan Bupati No 54 Tahun 2019, secara jelas menyatakan bahwa Pilkades Sumenep 2019 dilaksanakan serentak. Dan pada hari pelaksanaan hari H pemungutan suara adalah kewenangan Bupati.
“Secara teknis, hemat kami, panitia Pilkades tidak bisa mengeksekusi hal itu. Karena kewenangannya bukan di panitia, tetapi di bupati,†terang Ramli kepada Mata Madura, Jumat.
Secara substansi, Ramli mengakui Panitia Pilkades harus patuh kepada perintah pengadilan. “Tetapi karena yang diperintahkan bukan kewenangannya. Hemat kami panitia tidak bisa menunaikan perintah itu (putusan PTUN, red.),†sambung mantan Kadis Sosial ini.
Sepengetahuan Ramli, PTUN Surabaya mengabulkan penggugat. Lalu mengamanatkan kepada panitia Pilkades agar menunda pelaksanaan Pilkades, terutama pemungutan suara.
“Amar putusan PTUN itu kepada panitia. Hemat kami bola ada di panitia. Kami berharap panitia bersandar kepada aturan dan ketentuan yang ada, terutama Peraturan Bupati,†pungkasnya.
Rusydiyono, Mata Madura