matamaduranews.com-Kita sering melihatnya: bungkus makanan di pinggir jalan, botol plastik mengambang di selokan, atau tumpukan sampah rumah tangga yang dibiarkan begitu saja. Mungkin banyak yang masih berpikir, “Ah, cuma sampah.” Tapi siapa sangka, hal sepele ini bisa jadi urusan serius yang berujung pidana.
Nah, itulah yang kembali diingatkan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Dalam pernyataannya baru-baru ini, beliau menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan bukan hanya soal kebiasaan buruk, tapi juga pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi. Bukan main!
“Dalam Perda Sumenep Nomor 12 Tahun 2012, sudah jelas: buang sampah sembarangan bisa dikenai pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” kata Bupati Fauzi, Sabtu (12/04/2025).
Perda Bukan Pajangan
Bupati Fauzi menegaskan bahwa Perda ini bukan cuma aturan formalitas yang disimpan rapi di rak. Pasal demi pasal di dalamnya dirancang untuk jadi panduan dan pengingat bagi seluruh warga agar lebih disiplin dalam mengelola sampah.
Misalnya, Pasal 33 menyebutkan sanksi administratif sampai pencabutan izin usaha bagi pelanggar. Artinya, para pelaku usaha pun harus ikut bertanggung jawab. Ini bukan hanya urusan rumah tangga, tapi semua sektor.
Pemerintah & Masyarakat: Kerja Bareng
Yang menarik, Bupati Fauzi tidak melempar tanggung jawab sepenuhnya ke warga atau pemerintah saja. Beliau menekankan bahwa urusan sampah adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah memang menyediakan fasilitas, tapi masyarakat harus ikut aktif.
“Masyarakat bisa berperan langsung dalam kegiatan pengelolaan sampah, baik secara mandiri maupun lewat kemitraan,” pungkasnya. (ham)