matamaduranews.com–SUMENEP-Empat akun facebook (FB) disebut telah menghina profesi dokter dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Sumenep.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Empat akun facebook itu, bernama IS, HS, AD dan RA.
Dalam rilis yang diterima Mata Madura, Rabu (8/7/2020), Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sumenep, Abdul Aziz, menyebut 4 akun facebook di atas diduga telah mencemarkan profesi dokter dalam penanganan covid-19 di Sumenep.
Aziz menyayangkan postingan akun facebook yang sangat mendeskritkan profesi dokter. Karena itu, Aziz berharap penegak hukum bisa memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengajakan masyarakat untuk berpikir bijak dan positif dalam menggunakan media sosial. Mengimbau kepada para anggota IDI untuk tetap bekerja sesuai dengan sumpah profesi dan tetap berkomitmen membantu dalam proses penanganan covid-19 di Sumenep,” terangnya dalam rilis yang tertulis, 8 Juli 2020.
Sebelumnya, redaksi Mata Madura juga dikirimin oleh seseorang terkait screenshot komentar akun facebook yang menulis dengan kata-kata jorok dan alat vital dokter dalam penanganan covid-19.
Kuasa Hukum IDI Sumenep Hawiyah Karim, SH Rabu, 8 Juli 2020 terlihat mendampingi Ketua IDI Sumenep Abdul Aziz saat akan konsultasi kepada Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki terkait materi laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi dokter.
Setelah konsultasi, IDI Sumenep merencanakan memasukkan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan 4 akun facebook ke Mapolres Sumenep, pada hari ini, Kamis (9/7/2020)
Hawiyah Karim kepada wartawan menyebut telah memiliki barang bukti tangkapan layar (screenshot) empat akun facebook berisi konten menghina dan membuat ujaran kebencian terhadap profesi dokter di Sumenep.
“Yang disampaikan dalam akun facebook sudah tak pantas. Bahkan salah satu akun facebook menghina profesi dokter dengan menyebut alat vital dokter berkaitan dengan penanganan covid-19,” ucap Ibu Wiwik-panggilan akrab pengacara gaek ini.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki membernarkan kuasa hukum IDI berkonsultasi soal laporan ujaran kebencian dalam UU ITE.
Dikatakan, pihak IDI masih akan mengajukan pelaporan Kamis, 9 Juli 2020 karena masih mengumpulkan berkas pendukung dan penguat.
“Tadi masih konsultasi bahwa ada kejadian seperti ini dan mereka ingin melaporkan. Ini pelanggaran ITE pencemaran nama baik atau profesi. Rencana besok (kamis,red.) mereka kesini lagi untuk langsung melaporkan,” ucapnya. (mat)