Nasional

Setiap Anggota DPR dan DPD yang Purna, Dapat Uang Pensiun Bulanan

×

Setiap Anggota DPR dan DPD yang Purna, Dapat Uang Pensiun Bulanan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

matamaduranews.com-Sebanyak 556 anggota DPR RI yang purna tugas periode 2014-2019 menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta per anggota dewan. Kalau ditotal mencapai Rp 6, 21 miliar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Uang THT juga diberikan ke 116 anggota DPD yang purna dengan total keseluruhan Rp 1,3 miliar.

Selain dana THT, per anggota DPR RI dan DPD yang purna juga mendapat uang pensiun bulanan sebesar 60% dari gaji pokok.

Besaran uang pensiun tergantung jabatan yang diembang. Bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 3,8 juta setiap bulan. Seperti yang diterima Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI.

Dana pensiun ini dibayarkan hingga anggota DPR meninggal dunia.

Dalam Pasal 17 UU 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, maka untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.

Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Penyerahan THT dan dana pensiun ini diberikan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro di Gedung DPR RI, Senin (30/9/2019) kepada Fahri Hamzah dan Bambang Soesatyo mewakili anggota DPR.

Besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatan. “Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta,” ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Uang pensiunan diberikan untuk anggota DPR yang tak lagi menjabat di periode berikutnya. Untuk THT diberikan pada akhir periode untuk seluruh anggota DPR dan DPD RI.

redaksi.