matamaduranews.com–SUMENEP-Jajaran Polres Sumenep sedang agresif menangkap pengguna Narkoba jenis sabu.
Sejak Minggu malam (29/9/2019) hingga Senin malam (30/9/2019), sudah ada tiga pengguna Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Polres Sumenep.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Jika Minggu malam, petugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres Sumenep menangkap HT (41), ASNÂ yang bekerja di Dinas Peternakan Sumenep saat konsumsi di dalam kamarnya.
Pada Senin malam, Jajaran Satreskrim Polsek Ganding, Sumenep, berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu atas nama SH (34) dan FB (24).
Dua tersangka ini merupakan warga Lenteng Sumenep. Mereka ditangkap depan toko modern AlFamart Ganding, JL Raya Ganding, Larangan Desa, Ketawang Larangan, Ganding, Sumenep.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Ganding Iptu Abd Salam bersama Kanit Reskrim Bripka Sugeng Supriyanto, Kanit Intel Bripka Subairi, Bripka M Zaini dan Bripka A. Fauzi sekitar pukul 20.45 WIB.
Kapolsek Ganding Iptu Abd Salam dalam rilis mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi msayarakat atas tingkah laku dua tersangka.
“Dari informasi itu,  Petugas Polsek Ganding dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu di Desa Ketawang Larangan Ganding,†terang Iptu Salam.
Dikatakan, Senin malam, 30 September 2019 sekira pukul 20.45 WIB, petugas Polsek Ganding membuntuti tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dari Pakong Pamekasan.
“Pelaku dihadang oleh anggota Polsek Ganding tepatnya di Pinggir Jalan depan AlFamart Ganding,†ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, katanya, ditemukan sebuah rokok merk MLD 12 terdapat dua poket plastik Narkotika Jenis Sabu-Sabu.
†Setalah petugas melakukan interogasi diakuilah bahwa barang tersebut milik tersangka,†tambahnya
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan Dua ( 2 ) Pocket plastik Narkotika jenis sabu masing-masing 1 pocket ada bekas sabunya dan 1 pockek berisi sabu berat 0.51 Gram, 1 Buah Rokok merk, 4 buah korek api gas, alat penghisap sabu/ pipet, takar dan tempat sabu, 1 buah gunting lipat kecil dan 1 buah sepeda motor bernopol Nopol M-4801-WL tahun 2009
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,†pungkasnya.
Khoirul Ibad, Mata Madura