matamaduranews.com – Sidang kedua kasus carok yang terjadi di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Kamis (28/8/2025). Dua terdakwa, Busri dan Dinul, sama-sama hadir dalam proses hukum tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawan menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan di sidang terdakwa Busri. Mereka adalah Budiman selaku Kepala Desa Geger, Nidi perangkat desa, Anisa istri Dinul, serta Diki saudara Dinul.
“Di sidang kedua ini kami menghadirkan 4 saksi supaya kasus ini bisa dibuka secara transparan,” ujar Hendrik.
Namun, kesaksian Budiman menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, pernyataannya berbeda dengan keterangan yang ia berikan saat sidang terdakwa Dinul.
“Waktu sidang Dinul, Budiman menyebut Nidi mendengar langsung saat Busri meminjam senjata tajam. Tapi saat sidang Busri, Budiman justru mengatakan Nidi tidak mendengar percakapan itu,” jelas Hendrik.
Jaksa mengakui adanya inkonsistensi tersebut, namun menegaskan hal itu akan diuji dalam proses persidangan.
“Itu memang hak saksi, tapi nanti akan kita dalami melalui mekanisme persidangan,” tegasnya.
Kuasa Hukum Khawatir
Kuasa hukum Dinul, Moh Hidayat, menyoroti serius perubahan keterangan Budiman. Ia menilai ketidakkonsistenan itu bisa mempengaruhi jalannya persidangan dan menimbulkan dugaan adanya tekanan terhadap saksi.
“Pernyataan saksi yang tidak konsisten sangat membahayakan integritas proses hukum, dan bisa berdampak pada keadilan bagi klien kami,” ujarnya.
Hidayat juga mendesak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Bangkalan, segera menahan Budiman yang disebut sudah berstatus tersangka.
“Supaya tidak menimbulkan prasangka buruk dari masyarakat terhadap proses hukum di Bangkalan,” pungkasnya. (SAE)