Berita

Sidang Keempat Kasus Carok Geger, Kuasa Hukum Dinul Soroti Kesaksian Busiri

×

Sidang Keempat Kasus Carok Geger, Kuasa Hukum Dinul Soroti Kesaksian Busiri

Sebarkan artikel ini
Carok Geger
Bakhtiar Pradinata selaku kuasa hukuk Dinul.

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

matamaduranews.com-BANGKALAN – Pengadilan Negeri Bangkalan menggelar sidang keempat kasus carok di Desa Geger, Selasa (9/9/2025). Dalam sidang tersebut, terdakwa Dinul dihadirkan bersama dua saksi, yakni Busiri dan Fauzan.

Kuasa hukum Dinul, Bakhtiar Pradinata, menilai keterangan Busiri di persidangan tidak sesuai dengan kondisi korban.

“Busiri mengaku hanya membacok satu kali dan itu pun dengan bagian belakang senjata. Sementara saksi lain menyebutkan lebih dari satu kali,” kata Bakhtiar usai sidang.

Ia juga mempertanyakan pengakuan Busiri yang menyebut menggunakan gagang senjata tajam. “Itu tidak masuk akal karena bagian belakang gagang senjata tajam tersebut tumpul. Sementara hasil visum menunjukkan luka yang dialami Dinul akibat benturan senjata tajam, bahkan urat nadinya hampir putus,” jelasnya.

Bakhtiar menambahkan, ada dugaan intervensi terhadap Busiri oleh Budiman, Kepala Desa Geger, yang kini berstatus tersangka. “Tadi saat dimintai keterangan, Busiri mengaku pernah didatangi Budiman setelah sidang Dinul,” ungkapnya.

Ia berharap pihak kepolisian segera menahan Budiman. “Dengan adanya intervensi kami berharap pihak kepolisian segera menahan Kades Geger,” tegas Bakhtiar. (SAE)