matamaduranews.com–SUMENEP-Pilkades Sumenep 2019 secara serentak digelar hari ini, Kamis (7/11/2019) untuk tahap pertama digelar sejumlah desa untuk wilayah daratan. Untuk tahap kedua khusus wilayah kepulauan digelar Kamis depan, (14/11/2019).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ada 226 desa se Kabupaten Sumenep, Madura, melaksanakan Pilkades Serantak tahun 2019.
Bagaimana dengan tiga desa yang diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya agar Pilkades ditunda? Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim merespon santai.
“Tetap jalan. Karena yang menentukan hari H itu kewenangan bupati. Kalau Panitia Desa hanya melaksanakan. Walau ada misalnya, memerintahkan desa mengulang. Itu bukan hak panitia desa yang yang mengulang. Yang menentukan itu, kabupaten,†terang Bupati Kiai Busyro kepada sejumlah wartawan saat melihat pelaksanaan Pilkades di Desa Paberasan, KecamatanKota Sumenep, Kamis pagi (7/11/2019), bersama Forpimkab Sumenep.
Ikut dalam kunjungan pelaksanaan Pilkades serentak itu, Wabup Sumenep, Ach. Fauzi. Kepala DPMD Sumenep, M Ramli. Ketua DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir. Serta Kapolres Sumenep AKBP Muslimin dan Kejaksan Negeri Sumenep.
Secara umum, Bupati Kiai Busyro menilai pelaksanaan Pilkades serentak berjalan lancar. Kendati ada riak-riak, Bupati menilai hal biasa dalam berdemokrasi.
Bupati Kiai Busyro melihat antusiasme masyarakat untuk memilih sangat tinggi. “Kita lihat partisipasi pemilih sangat tinggi. Pada jam pagi ini (sekitar jam 9, re.), pemilih berjumlah 3.270-an, sudah mencapai 50%. Ini menandakan partisipasi pemilih tinggi,†tambah Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep ini.
Menurut Kiai Busyro, indikator pelaksanaan Pilkades sukses bisa dilihat dari perencanaan, pelaksanaan dan hasil. “Dari perencanaan sudah kita lalui. Saat ini, pelaksanaan berlangsung berjalan lancar tiada rintangan berarti. Tinggal hasilnya, Kades terpilih semoga mampu membangun desanya secara berkualitas,†jelas suami Nurfitriana.
Sementara, ada tiga desa yang diputus PTUN agar menunda pelaksanaan Pilkades. Pertama, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, ditetapkan PTUN, 23 Oktober 2019. Kedua, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, ditetapkan PTUN, 04 November 2019. Ketiga, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, ditetapkan PTUN,  03 Nov 2019.
Rusydiyono, Mata Madura