matamaduranews.com-Tak tahan menunggu kejelasan SHM diblokir. Winanto, warga Perumahan Bumi Sumekar bersurat ke Bupati Sumenep.
Pada hari Rabu, 27 Desember 2023. Winanto menyerahkan surat itu ke Bagian Umum Setda Sumenep.
Usai menyerahkan surat, warga
JL Adirasa Gang Durian RR 7 RT 001, RW 010 Perumahan Bumi Sumekar Desa Kolor ini, menjelaskan maksud dirinya bersurat ke Bupati Sumenep.
“Intinya kami minta bantuan ke Bupati Sumenep agar dibantu dicarikan jalan keluar bagaimana blokir sertifikat di kawasan Bumi Sumekar segera dibuka,” terang Winanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu siang.
Winanto bercerita, kebingungan dirinya bersama warga lain sejak aset berharga berupa SHM tak berfungsi karena diblokir.
Pandangan Winanto, Pemkab Sumenep seakan tidak memikirkan nasib pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dilakukan pemblokiran oleh pihak-pihak terkait.
“Perlu diketahui Bapak Bupati, bahwa pemilik SHM (termasuk salah satunya saya) di Perumahan Bumi Sumekar Asri tidak semua orang berkelas ekonomi menengah ke atas. Yang berkelas ekonomi menengah ke bawah banyak. Mereka dengan kemauan dan keinginan yang tinggi untuk memiliki tanah dan bangunan sampai rela kerja siang malam untuk memenuhi kebutuhan hidup dan cicilan kredit perumahan bertahun-tahun,” cerita Winanto.
Karena itu, Winanto secara pribadi seperti mewakili warga Perumahan Bumi Sumekar memohon bantuan kepada Bupati Sumenep agar Polda Jawa Timur dan BPN Sumenep segera membuka pemblokiran SHM warga di kawasan Perumahan Bumi Sumekar.
Winanto mendukung upaya Polda Jawa Timur untuk membuka kasus tukar guling TKD 3 Desa yang ditempati Perumahan Bumi Sumekar seterang-terangnya.
“Saya meminta kepada kuasa hukum dari 3 tersangka dan kuasa hukum dari 3 kepala desa untuk fokus pada proses hukum yang dihadapi. Biar warga Perumahan Bumi Sumekar tak bingung,” pungkas Winanto (ham)