Hukum dan Kriminal

Timsus Polsek Kangayan Ringkus Pemuda Hendak Transaksi Sabu

Narkoba
Tersangka AR (22) berikut barang buktinya diamankan anggota Timsus Polsek Kangayan. (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Timsus Polsek Kangayan meringkus pemuda hendak transaksi Sabu pada Kamis (15/10/2020) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.

Ungkap kasus Narkotika jenis Sabu terhadap tersangka asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa inisial AR (22) tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

Namun sebelumnya anggota Timsus memang melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa, Sumenep.

“Anggota Timsus mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran Narkotika di wilayah Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (15/10/2020) malam.

Penyelidikan pun dilakukan terkait informasi tersebut sampai anggota Timsus mendapati seorang pengendara motor di Jl. Raya Desa Bilis bilis, Kecamatan Arjasa yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika.

“Anggota Timsus langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan badan terhadap pengendara sepeda motor tersebut,” jelas AKP Widiarti.

Saat melakukan penggeledahan badan, anggota Timsus menemukan 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 dipegang tangan kiri. Setelah dibuka, bungkusan rokok tersebut berisi satu klip Narkotika jenis Sabu.

“Hasil iinterogasi tersangka mengaku dapat Narkotika jenis Sabu tersebut dari BS, warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa,” jelas Widi.

Berdasarkan pengakuan tersangka AR, anggota Timsus kemudian melakukan penggeledahan di rumah BS. Namun, di sana anggota Timsus tidak menemukan barang bukti maupun BS sendiri.

Akhirnya, tersangka AR berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Anggota Timsus juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Scoopy, 1 buah HP merek Nokia warna biru, dan uang tunai Rp 350 ribu.

“Tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Widiarti.

Rafiqi, Mata Madura

Exit mobile version