matamaduranews.com–BANGKALAN-Forum Pemuda Anti Korupsi Bangkalan (FPAK) menolak rencana Revisi Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang peran dan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Sekarang muncul gerakan untuk melemahkan KPK. Yaitu, melalui usulan RUU KPK,” terang Imam Pantor, aktivis PMII Bangkalan saat berdiskusi terkait rencana Revisi UU KPK di Cafe Lemmak Manis Stadion, Minggu malam (15/9/2019).
Menurut Imam, keperkasaan KPK sedang di ujung tanduk. Di saat praktik korupsi begitu masif dan terstruktur dan KPK semangat megungkap kasus korupsi besar. Independensi kelembagaan antirasuah ini justru terancam.
“Sejumlah pasal yang akan direvisi justru berpotensi melemahkan KPK. Misal, pegawai KPK harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika pegawai KPK menjadi ASN, tak pelak mengancam independensi pegawai negeri yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan,” sebut Ketua FPAK ini memberi alasan kenapa RUU KPK perlu ditolak.
Peserta diskusi para aktivis pemuda Bangkalan malam itu menjadi seru. Hingga waktu tak terasa sudah masuk Senin dini hari.
Satu per satu para aktivis memberikan dalih dan analisa terkait penolakan RUU KPK.
Dari diskusi itu, muncul beberapa identifikasi kelemahan RUU KPK. Seperti, merubah aturan penyelidikan yang harus disetujui Dewan Pengawas. Sementara, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. Dan Dewan Pengawas harus menyampaikan laporan kepada DPR setiap tahun.
“Ini kan jelas mengebiri satu kewenangan KPK yang selama ini efektif menjerat koruptor melalui operasi tangkap tangan atau OTT,†kesal Ahmad Nur, aktivis yang lain menambah suasana diskusi dini hari
Menurut Ahmad Nur, saat KPK mau melakukan penyadapan, perlu ijin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.
Jika ijin tidak diberikan selama 2 x 24 jam, penyadapan dibatalkan. “Kata lain penyadapan akan menjadi masa silam bagi KPK. Jelas ini melemahkan KPK” tambah mantan aktivis PMII UINSA ini.
Ahmad Nur menambahkan, KPK berwenang menghentikan penyidikan perkara korupsi yang tidak selesai proses penyidikan dan penuntutannya paling lama satu tahun.
“Tidakkah ini benar-benar pengelabuan? Dengan pasal baru ini, kasus-kasus besar yang lebih dari setahun belum terungkap, seperti E-KTP, pasti lenyap ditelan masa,” sambungnya.
Dari hasil diskusi itu, para aktivis sepakat akan turun jalan pada Selasa (17/9/2019) untuk menolak RUU KPK.
“Kalau bukan kita para pemuda yang peduli atas nasib bangsa Indonesia, siapa lagi? Apalagi, Bangkalan masuk zona korupsi 10 besar di Jawa Timur,” nyeletuh, aktivis yang hadir.
Syaiful, Mata Bangkalan