matamaduranews.com-Pemerintah menyiapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta opsi pembelajaran daring sebagai langkah menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada April 2026 sebagai bagian dari program nasional Hemat BBM di sektor layanan publik.
Namun, di balik kebijakan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah infrastruktur digital pemerintah benar-benar siap?
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa kebijakan penghematan energi harus disusun secara cermat.
“Kebijakan penghematan energi harus dirancang secara terukur dan berbasis data konsumsi energi serta tingkat mobilitas di masing-masing sektor, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang berlebihan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi nasional, pemerintah menyepakati lima strategi utama untuk mendukung kebijakan tersebut:
Penerapan skema kerja fleksibel bagi ASN.
Penguatan platform digital untuk mendukung efektivitas kerja.
Pembatasan mobilitas perjalanan dinas.
Penghematan energi pada gedung perkantoran.
Penyesuaian metode pembelajaran daring dan luring sesuai karakter mata pelajaran.
Masalahnya Bukan Kebijakan, Tapi Kesiapan Platform
Di sinilah persoalan sebenarnya. Pemerintah berbicara tentang WFA, digitalisasi, dan layanan daring. Namun realitas di lapangan menunjukkan banyak platform digital pemerintah masih bersifat satu arah — hanya menampilkan informasi, bukan memfasilitasi aktivitas.
Sebagian besar situs dan portal pemerintah hari ini masih berfungsi seperti koran digital: dibaca, tetapi tidak bisa digunakan untuk bekerja. Tidak bisa mengajukan layanan secara penuh. Tidak bisa berkolaborasi secara real-time. Tidak bisa memproses pekerjaan dari mana saja.
Padahal, inti dari Work From Anywhere bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi bekerja melalui sistem digital yang benar-benar operasional.
Pertanyaan Publik yang Semakin Keras
Masyarakat mulai bertanya dengan nada yang semakin tajam:
Ke mana sebenarnya miliaran rupiah anggaran digitalisasi itu digunakan?
Mengapa banyak platform pemerintah masih sebatas:
Portal informasi
Dashboard statis
Website formalitas
Sistem yang tidak terintegrasi
Jika platform digital hanya satu arah, maka WFA berisiko berubah menjadi sekadar:
“Work From Anywhere — tanpa sistem yang benar-benar bekerja.”
Digitalisasi Bukan Soal Website, Tapi Soal Sistem Kerja
Digitalisasi pemerintahan seharusnya berarti:
ASN bisa bekerja dari mana saja. Dokumen bisa diproses secara elektronik
Layanan publik berjalan otomatis. Data terintegrasi lintas instansi. Keputusan berbasis data real-time
Jika tidak, maka yang terjadi hanyalah: digitalisasi tampilan, bukan digitalisasi pelayanan.
Era Pemerintahan Digital
KemePAN RB sudah dua tahun lalu menggaungkan akan menerapkan PemDi atau Pemerintahan Digital (e-Government) di seluruh Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia.
Langkah KemenPAN-RB ini, bagian dari pengembangan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) setelah muncul Perpres 12 Tahun 2025. Dari SPBE ke PemDi yang lebih komprehensif.
Dan di tahun 2026, Pemerintah akan menerapkan PemDi atau Pemerintahan Digital di seluruh Indonesia. Ini bagian lanjutan dari penguatan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) yang kini ditegaskan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Dari SPBE menuju PemDi, tujuannya jelas: membangun tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan berbasis data real-time. Ujungnya adalah ASN yang cakap digital dan pelayanan publik yang semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Tahun 2025 berlalu. Beberapa daerah mulai menyelaraskan RPJMD mereka dengan RPJMN 2025–2029, serta mengintegrasikan berbagai aplikasi untuk efisiensi layanan.
Namun fakta yang ada masih jalan di tempat.
hambali rasidi






