Hukum dan Kriminal

Ngaku Terlalu Sayang, Seorang Bapak di Sumenep Tega Setubuhi Anaknya

×

Ngaku Terlalu Sayang, Seorang Bapak di Sumenep Tega Setubuhi Anaknya

Sebarkan artikel ini
Tersangka HS saat diamankan di Mapolres Sumenep. (Foto for Mata Madura)

MataMaduraNews.comSUMENEP-Seorang bapak berinisial HS (46) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tega mencabuli NR (15), anaknya sendiri. Aksi bejat yang terjadi hingga berkali-kali itu dilakukan dengan alasan ‘terlalu sayang’.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kelakuan pria asal Dusun Patapan, Desa/Kecamatan Kangayan itu terungkap bermula saat istri tersangka melaporkan jika anaknya NR mengalami pencabulan yang diduga dilakulan oleh SP (17). Menurut Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno, SP adalah pacar korban yang juga warga setempat.

”Di leher korban terdapat warna merah bekas cupang oleh tersangka SP. Sehingga, HS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangayan,” katanya, Selasa (13/02/2018).

BACA JUGA: Oknum PNS di Sumenep Digrebek Saat Ngamar dengan Istri Orang

Pengembangan terhadap kasus tersebut pun dilakukan. Anehnya, berdasarkan hasil visum dokter Puskesmas Kangayan justru didapatkan fakta terdapat luka lecet di bagian kemaluan korban.

”Dan saat dilakukan pendalaman, luka di bagian kemaluan korban tersebut disebabkan oleh perbuatan bapak kandungnya sendiri, yakni HS yang sudah melakukannya secara berulang-ulang,” terang Kompol Sutarno.

Atas perbutannya, HS kini diamankan di Mapolres Sumenep. Sedangkan tersangka SP, yang sebelumnya dilaporkan HS, telah dikembalikan kepada orang tuanya.

”Karena masih di bawah umur sambil lalu menunggu petugas Bapas Pamekasan,” jelas Wakapolres.

BACA JUGA: Bupati Busyro Tersenyum Melihat Massa Bentrok dengan Aparat Polres Sumenep

Setelah dinterogasi, diketahui aksi tersangka SP dan HS didorong motif yang berbeda. HS beralasan mencabuli anaknya karena terlalu sayang setelah lama ditingal bertahun-tahun.

”Tersangka SP melakukan cabul terhadap korban karena hasrat biologis. Sedangkan HS melakukan cabul terhadap korban karena merasa sayang yang berlebihan, yang mana dari kecil korban hidup bersama neneknya,” ungkap Sutarno.

Akibat perbuatannya, tersangka HS terancam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan pasal itu, HS bisa mendapat hukuman maksimal 15 tahun.

Rafiqi, Mata Madura