Hukum dan Kriminal

Warga Kangayan Disergap Jual Kendaraan Curas

×

Warga Kangayan Disergap Jual Kendaraan Curas

Sebarkan artikel ini
Tersangka AW saat diamankan di Mapolres Sumenep. (Foto for Mata Madura)

MataMaduraNews.comSUMENEP-AW (20) warga Dusun Polai Tenggi, Desa Daandung Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, disergap polisi setempat pada Selasa (13/02/2018) kemarin.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penyergapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Desa Laok Jang-jang sekira pukul 16.00 WIB lantaran tersangka menjual kendaraan hasil curian.

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, saat itu AW sedang bertransaksi jual beli sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Motor tersebut diketahui merupakan hasil dari curas dengan NW, warga Desa Pabian, Kecamatan Arjasa.

Kronologi penangkapan tersangka AW, kata Mukid, bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah hasil dari kejahatan curas.

”Kemudian Polsek Kangean bekerja sama dengan Polsek Kangayan melakukan penangkapan terhadap tersangka AW saat transaksi dengan saudara NW di Desa Pabian,” terang Mukid, Rabu (14/02/2018).

BACA JUGA: Ngaku Terlalu Sayang, Seorang Bapak di Sumenep Tega Setubuhi Anaknya

Sayang, saat penyergapan, NW masih berhasil melarikan diri. Sehingga, petugas kini sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kini masuk DPO.

Sementara, dari tersangka AW yang barhasil ditangkap polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange tahun 2012.

”Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kangean guna proses lebih lanjut,” terang Mukid.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Rafiqi, Mata Madura