Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan BB Narkoba Seharga Rp 1,75 Miliar

×

Polres Bangkalan Amankan BB Narkoba Seharga Rp 1,75 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polres Bangkalan Amankan BB Narkoba Seharga Rp 1,75 Miliar
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan SIK MH menunjukkan para pengedar Narkoba yang terkait jaringan Sokobanah, Sampang (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Bangkalan berhasil mengamankan barang bukti (BB) Narkoba seberat 1,463,12 gram (1,46 kg). BB itu diketahui masih terkait dengan jaringan Sokobanah, Sampang yang sempat menggemparkan.

Dalam rilis kasus Narkoba di halaman Polres Bangkalan, Minggu (8/9/2019) siang, Kapolres Bangkalan AKBP AKBP Boby Pa’ludin Tambunan SIK MH menyebut, selama menjabat berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah BB keseluruhan 1,46 kg Narkoba dengan jenis sabu.

“Sabu yang disita Satgas Brantas Narkoba kalau dirupiahkan seharga Rp 1,75 miliar dengan satuan berat 1,46 kg. Artinya kami sudah menyelamatkan anak bangsa sekitar 30 ribu jiwa dalam pengungkapan kasus jaringan pengedar Narkoba di Bangkalan ini,” sebut AKBP Boby.

Dari ungkap kasus tersebut satgas Narkoba berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni Ahmad Faisal (28) asal Gang Karimun 1 Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Abdul Malik (49) Dusun Batomoguk Desa Dabung Kecamatan Geger, Bangkalan. Rahmad Fajar Suhaemi (19) dan Salamin (23) asal Jalan Sersan Mesruh lll Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan.

“Keempat tersangka merupakan jaringan dari Sokobanah, Sampang yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu oleh Polda Jatim,” katanya

Dikatakan, dari keempat tersangka memiliki jalur yang berbeda. Ahmad Faisal, merupakan jaringan Pontianak – Bangkalan – Sampang Sokobanah dengan sitaan Sabu seberat 1.011.22 Gram dengan nilai lebih 1,2 miliar. Sedangkan Rahmad dan Salamin memiliki jalur jalur Lapas Porong – Pamekasan – Sampang Sokobanah dengan sitaan sabu seberat 203,51, gram dengan nilai Rp 250 juta. Terakhir Abdul Malik jalur Bangkalan (Kecamatan Geger – Lantek Timur – Konang) – Sampang Sokobanah dengan bawaan sabu seberat 248,39 gram dengan harga diperkirakan Rp 298 juta.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka kami kenakan pasal 114 (2) SUB PSL 112 (2) JO PSL 132 (1) UU RI THN 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 13 miliar,” papar Kapolres Bangkalan.

Syaiful, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan