“Mengapa Negara Menzalimi Suami Saya yang Tulus Berkorban untuk Negara?”
matamaduranews.comJAKARTA — Sebuah curhatan emosional dari seorang istri konsultan teknologi informasi mengundang perhatian publik. Ririe mempertanyakan keadilan hukum yang menimpa suaminya, Ibrahim Arief (Ibam) usai mendengar tuntutan JPU dalam kasus pengadaan Chromebook di Kementerian Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief mengaku kaget dituntut 15 tahun penjara alias lebih tinggi dari pejabat kementerian yang didakwa menerima uang hasil korupsi.
“Memang hal yang mengagetkan, terutama tuntutan yang diberikan ke saya adalah 15 tahun. Ini bahkan lebih tinggi dibandingkan direktur-direktur pejabat yang mengakui ada aliran dana,” ujar Ibrahim saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026) seperti dikutip kompas.com.
Menurut sang istri, Ririe, suaminya bukan pejabat negara, melainkan konsultan teknis yang selama ini mengabdikan keahlian untuk membantu pengembangan teknologi di sektor publik.
Namun kini, ia harus menghadapi tuntutan 15 tahun penjara dan kewajiban membayar Rp16,9 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman 7,5 tahun jika denda tersebut tidak dibayar.
Dengan demikian, total ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 22,5 tahun penjara.
“Dia Tidak Pernah Mengejar Uang”
Curhatan Ririe viral di medsos. Dia menggambarkan suaminya sebagai sosok yang tidak berorientasi pada keuntungan finansial. Selama lebih dari 16 tahun pernikahan, ia menyaksikan langsung bagaimana Ibam kerap menolak tawaran proyek bernilai besar karena ingin fokus membantu pengembangan teknologi untuk kepentingan negara.
“Kalau sudah mau bantu, dia akan benar-benar bantu. Bahkan pernah menolak tawaran puluhan miliar karena merasa misinya membantu negara belum selesai,” tulisnya.
Ririe menilai situasi yang terjadi saat ini sebagai sesuatu yang ironis, karena suaminya justru dituduh melakukan korupsi. Padahal tidak ada aliran dana ke suaminya.
Salah satu poin yang dipegang Ririe adalah tidak adanya bukti aliran dana kepada Ibam. Dalam persidangan, menurut Ririe, sejumlah fakta terungkap antara lain:
Ibam bukan pejabat negara, melainkan konsultan yayasan
Gaji Ibam tidak berasal dari APBN
Tidak ada konflik kepentingan dalam proses pengadaan
Tidak ada bukti memperkaya diri sendiri atau orang lain
Tidak ada aliran dana korupsi ke rekening pribadi
Ririe juga menyebutkan bahwa peningkatan kekayaan yang dipermasalahkan dalam tuntutan berasal dari kepemilikan saham perusahaan teknologi yang diperoleh jauh sebelum menjadi konsultan pemerintah.
Peran Konsultan Disebut Hanya Teknis
Dalam uraian yang disampaikan keluarga, Ibam disebut hanya berperan sebagai konsultan teknis yang memberikan masukan profesional.
Menurutnya, beberapa bukti yang muncul dalam persidangan menunjukkan:
Ibam tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Tidak menyusun kajian pengadaan. Justru menyarankan agar perangkat diuji terlebih dahulu. Keputusan akhir tetap berada pada pejabat kementerian
Disebutkan pula bahwa seorang pejabat tingkat tinggi telah mengakui di persidangan bahwa keputusan pengadaan dilakukan berdasarkan surat keputusan yang ia keluarkan sendiri.
Nama Dicatut dalam Dokumen
Salah satu hal yang dianggap janggal oleh keluarga adalah pencantuman nama Ibam dalam dokumen pengadaan yang disebut tidak pernah ia ketahui sebelumnya.
Dalam dokumen tersebut, menurut keterangan keluarga:
Tidak terdapat tanda tangan Ibam
Ia tidak pernah menerima penugasan resmi dalam kajian tersebut
Hal ini kemudian menjadi bagian dari pembelaan dalam proses hukum yang masih berjalan.
Perbandingan Tuntutan Dinilai Tidak Proporsional
Ririe juga menyoroti perbedaan tuntutan antara suaminya dan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Menurutnya: Ibam dituntut 22,5 tahun penjara. Sementara pejabat yang mengelola pengadaan dituntut sekitar 6 tahun
Perbedaan tersebut, menurut keluarga, menimbulkan pertanyaan tentang rasa keadilan dalam proses hukum.
Namun demikian, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Kondisi Kesehatan dan Ekonomi Memburuk
Selain menghadapi tekanan hukum, keluarga juga mengalami kesulitan ekonomi dan kesehatan.
Dalam satu tahun terakhir, Ririe menyebut:
Keluarga kehilangan sumber penghasilan
Biaya hukum dan medis meningkat
Kondisi kesehatan jantung Ibam memburuk
Tabungan keluarga hampir habis
Meski demikian, keluarga menyatakan siap menghadapi segala kemungkinan.
“Hidupnya penuh perjuangan dari kecil. Insya Allah kami siap bangun dari nol lagi,” tulisnya.
Menunggu Putusan Hakim
Saat ini, keluarga menyatakan masih menaruh harapan pada proses peradilan yang sedang berlangsung.
Putusan majelis hakim dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu sekitar dua minggu.
Menurut keluarga, perkara ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga dan reputasi seorang profesional.
“Kami tetap berharap keadilan putusan bisa sesuai dengan fakta persidangan.” (ras)
Catatan Redaksi
Tulisan ini merupakan pernyataan dari pihak keluarga terdakwa dalam perkara hukum yang masih berjalan. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.
Media mengajak publik untuk tetap menghormati asas:nPresumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah)



