matamaduranews.com — Pertanyaan ini kerap muncul di ruang-ruang publik. Di warung-warung kopi. Hingga di media sosial. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya? Kok sampai H Her — si pengusaha tembakau asal Pamekasan — diperiksa KPK sebagai saksi?
Berdasarkan keterangan sejumlah media mainstream, nama Khairul Umam, atau populer dengan sebutan H Her Pamekasan, terseret dari peristiwa yang di-OTT KPK pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
OTT tersebut terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dari kasus itu, KPK awalnya mengamankan 17 orang dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Namun, hanya 6 orang yang ditetapkan tersangka. Yang terdiri dari penerima suap atau gratifikasi: RZL, SIS, dan ORL. Mereka diduga menerima suap untuk mengatur jalur impor agar barang tidak diperiksa secara fisik.
Sedangkan tersangka dari unsur swasta sebagai pemberi suap atau gratifikasi adalah: JF, AND, dan DK. Mereka diduga memberikan uang secara berkala kepada pejabat Bea Cukai agar barang impor diarahkan ke jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik).
Penyidikan berkembang. Pada akhir Februari, muncul satu tersangka tambahan: BBP, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai.
Dari Kasus Impor, Penyidikan Merambah ke Sektor Cukai Rokok
Dari peristiwa awal inilah, penyidik KPK kemudian menelusuri indikasi praktik yang lebih luas. Termasuk dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok.
Dugaan yang didalami antara lain:
manipulasi klasifikasi jenis rokok
perbedaan tarif cukai
pembayaran cukai yang lebih kecil dari ketentuan
Karena itu, H. Her dimintai keterangan untuk menjelaskan bagaimana cara pelaku usaha mengurus cukai rokok secara praktis di lapangan.
Usai diperiksa oleh KPK, kepada media H. Her mengaku tidak mengenal para tersangka dan tidak menerima fasilitas khusus dari Bea Cukai.
Clear.
Pemeriksaan terhadap H. Her bersifat klarifikasi dalam rangka memetakan praktik pengurusan cukai rokok di lapangan, bukan sebagai yang keterlibatan hukum.
Dugaan Praktik Pengaturan Cukai Rokok
Penyidik KPK menemukan indikasi praktik tidak sehat pada sektor pengurusan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Karena itu, penyidikan mengarah pada dugaan adanya perusahaan rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah yang memberikan sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai untuk mempermudah pengurusan cukai.
Fokus utama yang didalami adalah klasifikasi jenis rokok dan besaran pembayaran cukai. Sebab, jenis rokok menentukan tarif. Perbedaan antara rokok buatan mesin dan rokok buatan tangan juga berdampak pada penerimaan negara.
Celah manipulasi itu tercium. Diduga produksi menggunakan mesin dilaporkan melakukan produksi manual. Tujuannya mengurangi tarif lebih rendah.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelaporan volume produksi yang lebih kecil dari kondisi sebenarnya.
Dalam konteks ini, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah pengusaha rokok di Madura. Tujuannya memetakan titik rawan penyimpangan dalam proses administrasi dan pengawasan cukai.
Kenapa Madura Menjadi Wilayah Sensitif dalam Industri Rokok?
Wilayah Madura dinilai sensitif dalam pengawasan cukai karena tiga faktor utama.
Pertama, banyak industri rokok skala kecil dan menengah dengan sistem administrasi sederhana. Ini butuh pengawasan lebih kompleks.
Kedua, perbedaan tarif cukai sangat mempengaruhi keberlangsungan usaha. Ini berpotensi memicu penyimpangan pelaporan.
Ketiga, distribusi antar pulau yang luas melalui jalur laut kecil dan pelabuhan non-komersial membuat pengawasan distribusi rokok tanpa pita cukai lebih sulit.
KPK sudah mengetahui Wilayah Pamekasan dan Sumenep yang ada banyak industri rokok. Dengan distribusi yang luas, dan butuh pengawasan.
Karena itu, H. Her Pamekasan dimintai keterangan oleh KPK sebagai pelaku usaha tembakau. (*)





