
MataMaduraNews.com, BANGKALAN – Operasi Sikat Semeru 2016 ternyata tidak sia-sia. Dalam gelaran yang berlangsung  selama kurun waktu 13 hari ini beberapa polsek dari 18 polsek se-Kabupaten Bangkalan mampu melumpuhkan 30 pelaku kriminalitas.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melakukan rapat koordinasi di Gedung Tibrata Mapolda Jatim pada pekan kedua September yang membahas operasi sikat semeru 2016. Hasil rapat tersebut memutuskan Polda Jatim bersama jajaran Polres, termasuk Polres Bangkalan, selanjutnya melakukan operasi di daerahnya masing-masing.
Khusus di Kabupaten Bangkalan, Operasi Sikat Semeru mendapat sambutan dari polres setempat. Pasalnya setelah melihat fakta di lapangan, kondisi di bumi dzikir dan shalawat itu memang kerap terjadi kriminalitas, baik curanmor (pencurian motor), curwan (pencurian hewan) dan curas (pencurian dengan kekerasan). Karenanya, untuk menekan angkat tersebut, Polres Bangkalan menggerakkan seluruh polsek di bawah.
Kepala Kepolisian Resor Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha menjelasan, upaya yang dilakukan pihaknya tiada lain demi terciptanya rasa aman dan nyaman kepada warga Bangkalan dari ancaman tindakan kriminal, baik curas, curat, curanmor dan curwan.
“Kita memluai pada tanggal 14-25 september 2016 dan berhasil mengamankan 27 perkara dengan 30 tersangka atau pelaku,” paparnya, Senin (26/09).
Dalam rilisnya kepada MataMaduraNews.com, Anis _sapaan akrab Kapolres, merinci 30 pelaku tersebut terdiri dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanya 3 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) dan curas hanya 1 kasus, sajam 24 kasus dan curwan nihil, serta ditambah dengan penyalahgunaan narkoba. Mereka mayoritas berprofesi sebagai petani dan kuli bangunan.
“Memang dalam hal ini lebih dominan penyalahgunaan senjata tajam, sedangkan kendaraan bermotor bodong yang menyerahkan baru satu, yaitu Polsek Sepulu saja,” ujarnya.
Namun sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anis menyatakan akan memperpanjang waktu kembali terkait masa penyerahan kendaraan motor yang bodong. Ia berkomitmen akan terus melakukan himbauan agar peredaran motor bodong di masyarakat semakin menurun dan angka kriminalitas curanmor juga bisa menurun.
Sementara terkait 30 tersangka tersebut, pria kelahiran Aceh itu memastikan akan disangkakan pasal yang berbeda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. “Pasalnya macem-macem, ada 363, 362, KUHP, dan UU 35 tentang Narkotika. Jadi pasalnya beragam, karena objek kita pada sikat semeru kemarin semua yang menjadi keresahan dalam masyarakat, termasuk penyalahgunaan sajam,” bebernya.
Sekedar diketahui, tidak hanya 30 tersangka yang berhasil diamankan dalam Operasi Sikat Semeru 2016. Akan tetapi terdapat 4 sebilah celurit, 16 pisau ukuran sedang dan 3 benda pusaka berjenis keris, dan yang lainnya.
Anis juga menegaskan kepada setiap warga Bangkalan agar tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor bodong atau tidak mengulangi lagi membawa dan menyimpan senjata tajam saat bepergian tanpa sebuah ijin.
“Ini sudah bukan lagi zamannya perang, jadi tidak ada gunannya membawa sajam karena jelas melanggar UU,” tutupnya. (eko/rfq)